Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus suap yang melibatkan Hakim Agam Syarif Baharudin (ASB) terkait vonis lepas perkara korupsi minyak goreng. Sebagai bagian dari penyelidikan, penyidik telah memeriksa dua orang istri ASB sebagai saksi.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri aliran dana yang diduga diterima ASB. Kejagung ingin memastikan tidak ada uang yang disembunyikan.
Pemeriksaan Istri Hakim Agam dan Penelusuran Aliran Dana
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan karena adanya hubungan keluarga antara ASB dan para saksi.
Penyidik ingin mengetahui bagaimana uang yang diduga diterima ASB digunakan. Hal ini termasuk menyelidiki kemungkinan adanya aset tersembunyi.
Sebagai contoh, Harli Siregar menyebutkan temuan uang dalam jumlah besar di lokasi lain selama proses penyelidikan. Ini menunjukkan betapa pentingnya penelusuran aliran dana ini.
Istri ASB yang berinisial IS diperiksa pada 17 April 2025 bersama dua saksi lainnya. Mereka adalah BM, pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan EI, sopir Wakil Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemeriksaan Saksi Lain dan Daftar Tersangka
Pada 22 April 2025, istri ASB yang berinisial DH juga menjalani pemeriksaan. Pada hari yang sama, sembilan saksi lainnya turut diperiksa untuk melengkapi penyelidikan.
Saksi-saksi lain yang diperiksa pada 22 April antara lain sopir tersangka Marcella Santoso, panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan staf dari Ariyanto Arnaldo Law Firm.
Selain itu, penyidik juga memeriksa sopir tersangka Ariyanto Bakri, Direktur PT Yes Money Changer, dan beberapa staf lainnya dari Ariyanto Arnaldo Law Firm.
Kasus ini melibatkan delapan tersangka. Agam Syarif Baharudin diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar.
Uang tersebut berasal dari Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus. Arif telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Daftar Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas
- Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
- Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
- Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
- Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
- Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
- Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
- Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
- Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group
Arif diduga meminta suap sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur vonis lepas kepada terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada majelis hakim.
Majelis hakim yang memberikan vonis lepas terdiri atas Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Ketiganya diduga mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut.
Kesimpulan
Penyelidikan Kejagung terhadap kasus suap ini masih terus berlanjut. Pemeriksaan terhadap istri-istri Hakim Agam dan sejumlah saksi lainnya menunjukkan komitmen Kejagung untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus ini. Hasil penyelidikan diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.