Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU) terkait skandal suap yang mempengaruhi vonis lepas kasus korupsi minyak goreng. Tersangka tersebut adalah dua pengacara, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto Bakri (AR), serta Muhammad Syafei (MSY), Head of Social Security and License Wilmar Group.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan keterkaitan antara tindak pidana yang dilakukan dengan aset yang dimiliki ketiganya. Kejagung juga telah menyita dan memblokir sejumlah aset dan rekening milik para tersangka.
Tersangka Baru dan Keterkaitan Aset
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengumumkan penetapan tersangka MS pada 23 April 2025, sementara AR dan MSY ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2025.
Penyidik melihat adanya keterkaitan antara tindak pidana yang dilakukan dengan aset yang dimiliki para tersangka. Hal ini menjadi dasar penetapan mereka sebagai tersangka TPPU.
Kejagung berjanji akan terus mengusut kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mendapatkan keuntungan dari aksi suap tersebut. Proses penyelidikan TPPU diharapkan dapat mengungkap lebih banyak detail mengenai aliran dana.
Kronologi Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng
Kasus ini berawal dari pertemuan antara Ariyanto Bakri (AR), pengacara terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng, dan panitera Wahyu Gunawan (WG).
Wahyu Gunawan menginformasikan kepada Ariyanto bahwa perkara tersebut harus diurus agar putusan pengadilan tidak merugikan kliennya. Ia bahkan menyiratkan bahwa putusan bisa lebih berat dari tuntutan jaksa jika tidak diurus.
Ariyanto kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Marcella Santoso (MS), rekannya sesama pengacara. Selanjutnya, Marcella bertemu dengan Muhammad Syafei (MSY) untuk membahas biaya pengurusan perkara tersebut.
Syafei menyetujui permintaan sebesar Rp 60 miliar untuk mengurus perkara di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Uang tersebut kemudian mengalir ke Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, dan sebagian dialirkan ke tiga majelis hakim.
Majelis hakim yang memberikan vonis lepas terdiri dari Djuyamto (ketua majelis), Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom (anggota majelis). Wahyu Gunawan berperan sebagai perantara dalam kasus suap ini.
Daftar Tersangka Kasus Suap
Berikut daftar lengkap tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng:
- Muhammad Arif Nuryanto (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
- Djuyamto (DJU), Ketua Majelis Hakim
- Agam Syarif Baharudin (ASB), Anggota Majelis Hakim
- Ali Muhtarom (AM), Anggota Majelis Hakim
- Wahyu Gunawan (WG), Panitera
- Marcella Santoso (MS), Pengacara
- Ariyanto Bakri (AR), Pengacara
- Muhammad Syafei (MSY), Head of Social Security and License Wilmar Group
Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru ini, kasus suap yang mempengaruhi vonis lepas kasus korupsi minyak goreng semakin terang benderang. Langkah Kejagung dalam menelusuri aliran dana dan aset para tersangka diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat.
Proses hukum akan terus berjalan, dan diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam skandal ini. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya.