Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset mewah milik Ariyanto Bakri (AR), seorang pengacara yang menjadi tersangka dalam kasus suap yang menyebabkan vonis lepas terhadap tiga perusahaan besar dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejagung untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus tersebut. Selain aset AR, Kejagung juga telah menyita aset milik tersangka lainnya.
Kejagung berhasil mengamankan berbagai barang bukti mewah. Bukti tersebut meliputi tiga mobil mewah dan dua kapal laut yang berada di Pantai Marina, Jakarta Utara.
Aset Mewah Tersangka Ariyanto Bakri
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengumumkan penyitaan tersebut dalam jumpa pers di Kejagung. Ia menyatakan telah disita tiga mobil mewah dan dua kapal.
Selain aset yang telah diumumkan sebelumnya, terlihat beberapa barang bukti tambahan lainnya dipajang di kantor Kejagung.
Di antaranya lima mobil mewah, mulai dari Lexus, Range Rover, Abarth, Mini Cooper, dan Porsche.
Terdapat pula sepeda lipat, sepeda balap, dan sebuah motor Harley Davidson berwarna abu-abu.
Kejagung belum merinci kepemilikan seluruh barang bukti mewah tersebut.
Daftar Tersangka dan Kronologi Kasus
Kasus suap ini melibatkan delapan tersangka. Mereka terdiri dari empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, satu panitera, dan dua pengacara, termasuk Ariyanto Bakri. Satu tersangka lainnya adalah seorang dari Wilmar Group.
- Muhammad Arif Nuryanto (MAN), Ketua PN Jaksel.
- Djuyamto (DJU), Ketua Majelis Hakim.
- Agam Syarif Baharudin (ASB), Anggota Majelis Hakim.
- Ali Muhtarom (AM), Anggota Majelis Hakim.
- Wahyu Gunawan (WG), Panitera.
- Marcella Santoso (MS), Pengacara.
- Ariyanto Bakri (AR), Pengacara.
- Muhammad Syafei (MSY), Social Security Legal Wilmar Group.
Awalnya, tiga korporasi besar, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta atas dugaan korupsi ekspor minyak goreng.
Mereka dibela oleh Marcella dan Ariyanto. Majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali, menjatuhkan putusan lepas (ontslag) secara mengejutkan, menyatakan perbuatan ketiga korporasi tersebut bukan tindak pidana.
Pengungkapan Suap dan Aliran Dana
Penyelidikan Kejagung mengungkap dugaan suap yang melatarbelakangi putusan tersebut.
Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus, diduga terlibat dalam penunjukan hakim yang menangani perkara tersebut.
Terungkap adanya kongkalikong antara Marcella dan Ariyanto dengan Muhammad Arif Nuryanto.
Uang suap sebesar Rp 60 miliar mengalir ke Arif Nuryanto, sebagian dialirkan kepada tiga majelis hakim, sementara Wahyu Gunawan berperan sebagai perantara.
Penyitaan aset mewah ini menjadi bukti kuat atas dugaan tindak pidana korupsi dan suap yang terjadi dalam kasus ini. Kejagung terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan menjerat semua pihak yang terlibat. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan.