Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus perintangan penyidikan terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang tersangka dalam skandal yang melibatkan suap dan dugaan persekongkolan jahat untuk mempengaruhi putusan pengadilan.
Ketiga tersangka diumumkan pada Selasa dini hari, 22 April 2025, oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. Pengumuman ini menyusul penyidikan intensif yang dilakukan sejak 11 April 2025.
Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Perintangan Penyidikan
Tersangka yang ditetapkan adalah Marcela Santoso (MS), seorang advokat; Junaedi Saibih (JS), dosen dan advokat; serta Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JAK TV. Ketiganya dijerat dengan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menemukan bukti cukup yang menunjukkan adanya permufakatan jahat di antara ketiga tersangka untuk menghalangi proses hukum dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Pertamina dan kasus impor gula yang melibatkan tersangka Tom Lembong.
Peran Tersangka dalam Persekongkolan Jahat
Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, sebagai advokat, diduga berperan aktif dalam merancang strategi untuk menghambat proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Tian Bahtiar, sebagai direktur pemberitaan JAK TV, diduga terlibat dalam upaya menyebarkan informasi yang menyesatkan atau memanipulasi opini publik untuk mendukung kepentingan para tersangka lainnya.
Skandal Suap Penanganan Perkara Minyak Goreng
Kasus ini berkaitan erat dengan skandal suap sebelumnya yang melibatkan delapan tersangka lainnya dalam kasus minyak goreng. Delapan tersangka tersebut terdiri dari empat hakim, satu panitera, dan dua pengacara, serta satu pihak dari Wilmar Group.
Di antara kedelapan tersangka tersebut, terdapat nama Marcela Santoso yang juga terlibat sebagai pengacara dalam kasus minyak goreng. Kasus ini bermula dari putusan bebas (ontslag van rechtsvervolging) yang mengejutkan untuk tiga korporasi besar di sektor minyak goreng, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Kejaksaan menemukan bukti dugaan suap senilai Rp 60 miliar yang mengalir kepada beberapa pihak, termasuk Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto (yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus), tiga majelis hakim, dan panitera Wahyu Gunawan yang berperan sebagai perantara.
Putusan bebas tersebut diduga hasil dari persekongkolan antara para pengacara, hakim, dan pihak-pihak terkait lainnya. Kasus ini mengungkap celah sistemik dalam peradilan yang perlu diperbaiki untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Penetapan tiga tersangka baru ini diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam perintangan penyidikan dan korupsi. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat dipulihkan. Investigasi yang lebih mendalam kemungkinan masih akan dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat diproses hukum secara adil dan transparan.