Sidang kasus dugaan suap yang menyebabkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kematian Dini Sera memasuki babak baru. Pada Senin (5/5/2025), Pengadilan Tipikor Jakarta menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan hukum acara pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.
Kehadiran Hibnu diharapkan dapat memberikan pencerahan terkait pasal gratifikasi dalam Undang-Undang Tipikor, khususnya mengenai pembuktian penerimaan gratifikasi di atas dan di bawah Rp 10 juta. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar; Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja; dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Penjelasan Ahli Hukum Pidana Soal Gratifikasi
Jaksa penuntut umum mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Hibnu Nugroho terkait definisi dan pembuktian gratifikasi. Hibnu menjelaskan definisi gratifikasi secara rinci di hadapan majelis hakim.
Menurut Hibnu, gratifikasi adalah pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang mempengaruhi tindakan mereka, baik bertentangan dengan hukum atau tidak sesuai kewajiban.
Hibnu menekankan pentingnya memahami perbedaan beban pembuktian berdasarkan nominal gratifikasi yang diterima. Hal ini sangat krusial dalam konteks kasus ini.
Beban Pembuktian Gratifikasi di Atas dan di Bawah Rp 10 Juta
Hibnu menjelaskan bahwa Pasal 12B UU Tipikor mengatur beban pembuktian terbalik untuk gratifikasi di atas Rp 10 juta. Artinya, penerima gratifikasi harus membuktikan asal usul dan penggunaan dana tersebut.
Jika nominal gratifikasi di atas Rp 10 juta, penerima harus mampu menjelaskan secara rinci asal-usul, tujuan, dan penggunaan dana tersebut. Kegagalan dalam membuktikan hal ini dapat berakibat fatal bagi terdakwa.
Sebaliknya, untuk gratifikasi di bawah Rp 10 juta, beban pembuktian ada di tangan jaksa penuntut umum. Mereka harus membuktikan unsur-unsur tindak pidana gratifikasi tersebut.
Hibnu juga menambahkan adanya aturan terkait pelaporan gratifikasi. Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaan tersebut dalam jangka waktu 30 hari sejak penerimaan.
Kasus Zarof Ricar dan Makelar Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat Mahkamah Agung. Jumlah ini jauh melebihi batas Rp 10 juta.
Selain itu, Zarof juga didakwa sebagai makelar kasus dalam vonis bebas Ronald Tannur. Ronald Tannur sendiri sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi dan saat ini sedang menjalani hukuman.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh penting dan menyangkut dugaan praktik suap dalam sistem peradilan. Kesaksian Hibnu Nugroho diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait pasal gratifikasi dalam UU Tipikor.
Persidangan masih berlanjut dan menunggu putusan hakim. Publik menantikan terungkapnya fakta-fakta yang sebenarnya dalam kasus ini.