Kasus Sengketa Ari Bias vs Agnez Mo: Putusan Mengejutkan Pengadilan Niaga

Redaksi

Kasus Sengketa Ari Bias vs Agnez Mo: Putusan Mengejutkan Pengadilan Niaga
Sumber: Kompas.com

Menggunakan karya cipta orang lain untuk tujuan komersial, misalnya dalam konser musik, perlu kehati-hatian. UU Hak Cipta mengatur secara detail hak ekonomi pencipta dan bagaimana izin penggunaan karya tersebut diperoleh.

Pemahaman yang tepat tentang peraturan ini penting, khususnya bagi penyelenggara acara dan pengguna karya cipta lainnya. Artikel ini akan menguraikan ketentuan hukum terkait penggunaan karya cipta secara komersial, khususnya dalam konteks pertunjukan musik.

Hak Ekonomi Pencipta dalam UU Hak Cipta

Undang-Undang Hak Cipta memberikan pencipta hak ekonomi eksklusif atas karya ciptaannya. Ini berarti pencipta berhak mendapatkan manfaat ekonomi dari penggunaan karya tersebut.

Hak ekonomi ini mencakup berbagai tindakan, termasuk penerbitan, penggandaan, penerjemahan, adaptasi, distribusi, pertunjukan, pengumuman, komunikasi, dan penyewaan ciptaan.

Izin Penggunaan Ciptaan Secara Komersial

Secara umum, penggunaan hak ekonomi pencipta, termasuk penggunaan komersial, memerlukan izin dari pencipta. Tanpa izin, penggunaan tersebut dianggap melanggar hukum.

Ini berlaku untuk penggandaan dan penggunaan komersial ciptaan. Namun, terdapat pengecualian terkait “performing rights”.

Pengecualian untuk “Performing Rights”

Untuk “performing rights”—hak mendapatkan royalti dari pertunjukan yang menampilkan lagu— terdapat pengecualian. Penggunaan tidak perlu izin langsung dari pencipta jika pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Hal ini berlaku untuk pertunjukan, pengumuman, dan komunikasi ciptaan. “Mechanical rights” (royalti reproduksi) dan “synchronization rights” (royalti penggunaan dalam iklan/film) tetap memerlukan izin langsung.

Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta secara eksplisit mengizinkan penggunaan komersial ciptaan dalam pertunjukan tanpa izin langsung dari pencipta, selama royalti dibayarkan melalui LMK.

Pasal 87 ayat (4) UU Hak Cipta juga menegaskan hal yang sama: pemanfaatan komersial yang sesuai perjanjian dengan LMK tidak dianggap pelanggaran.

Peraturan Pemerintah dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 lebih lanjut mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik. Aturan ini memperjelas mekanisme pembayaran royalti.

Peraturan ini menyebutkan bahwa penggunaan komersial lagu dan musik dalam layanan publik komersial, termasuk konser musik, harus disertai pembayaran royalti melalui LMK.

LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) berperan penting dalam pengelolaan dan pendistribusian royalti kepada pencipta. Mekanisme ini dirancang untuk mempermudah proses pembayaran royalti dan melindungi hak pencipta.

Kesimpulannya, penggunaan karya cipta untuk tujuan komersial, terutama dalam pertunjukan musik, memiliki aturan yang kompleks. Memahami hak ekonomi pencipta, pengecualian untuk “performing rights,” dan peran LMK sangat penting untuk menghindari pelanggaran hukum dan memastikan kepatuhan terhadap UU Hak Cipta.

Penting bagi penyelenggara acara dan pengguna karya cipta untuk selalu memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan melakukan pembayaran royalti melalui jalur yang sah, demi menghargai hak cipta dan mendukung keberlanjutan industri kreatif.

Also Read

Tags

Leave a Comment

Slot Maxwin
Live RTP
Slot Dana
https://www.sinamism.com
SLOT367
SLOT367 SLOT367 slot367 gajah55 gajah55 gajah55 https://linktr.ee/SLOTS367ID https://heylink.me/SLOT367_ID/ https://stmik-indonesia.ac.id
https://stiemuarateweh.ac.id https://www.nhm.ac.id https://unidaaceh.ac.id/ https://www.upgrismg.ac.id https://stmt-trisakti.ac.id https://stikfamika.ac.id https://journal.iaialhikmahtuban.ac.id toto macau auto7slot link login auto7slot https://heylink.me/sejoli76/ https://sejoli76.it.com/ sejoli76 sejoli76 sejoli76 Sejoli76 Mpo Slot https://akarweb.lotsgroup.com/ https://signere.keyforce.no/ https://pimeditor.damensch.com/ https://waynestakeaway.rshosting.no/ https://testlogin2.giftedmatrix.net/ https://api.hrp.test.ibasis.co.uk/