Sebuah video joged Bumbung yang menampilkan gerakan-gerakan dinilai erotis kembali viral di media sosial. Video yang menampilkan penari bernama Gek Wik ini direkam di Jimbaran pada tahun 2024, memicu kontroversi dan mengundang reaksi keras dari berbagai pihak.
Meskipun video tersebut bukan rekaman baru, beredarnya kembali di media sosial membuat pihak berwenang di Bali bertindak. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali memanggil Gek Wik untuk diberikan pembinaan.
Penampilan Gek Wik Dinilai Merusak Citra Seni Bali
Banyak pihak mengecam penampilan Gek Wik. Gerakan tari yang dinilai terlalu erotis dianggap mencederai nilai-nilai sakral dan merusak citra seni budaya Bali yang adiluhung.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa gerakan dalam video tersebut bukanlah representasi dari tari joged Bali yang sebenarnya.
Dharmadi menekankan pentingnya menjaga citra seni dan budaya Bali. Ia mengingatkan adanya ancaman pidana dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum bagi pelanggar.
Pembinaan dari Satpol PP dan Dinas Terkait
Pembinaan kepada Gek Wik melibatkan Satpol PP, Dinas Kebudayaan, dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali.
Kepala Dinas PMA, I G.A.K. Kartika Jaya Seputra, menyatakan keprihatinannya atas penampilan Gek Wik yang dinilai mencoreng pakem tari Bali.
Kartika mengajak masyarakat Bali untuk menjaga dan memuliakan adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal. Ia juga menekankan pentingnya desa adat menetapkan aturan adat untuk mengatur penampilan seni warganya.
Pihak yang mengundang penari juga bisa dikenai sanksi adat jika melanggar nilai kesopanan. Pemerintah daerah akan terus membina desa adat dalam menjaga tradisi seni dan budaya Bali.
Reaksi dan Komitmen Gek Wik
Setelah menjalani pembinaan, Gek Wik menyatakan menerima semua masukan. Ia mengakui beberapa gerakan yang ditampilkan tidak sesuai dengan pakem joged Bali.
Penari berusia 25 tahun itu mengaku senang mendapatkan pembinaan. Ia kini memahami mana gerakan yang diperbolehkan dan yang tidak dalam tarian joged.
Sebagai penari freelance tanpa naungan sanggar, Gek Wik mengaku minim pembinaan formal. Seringkali, permintaan dari pihak pengundang yang menentukan gerakan tari yang ia tampilkan.
Ke depannya, Gek Wik berkomitmen untuk lebih berhati-hati dan tidak mengulangi kesalahan serupa. Ia akan memperhatikan pakem tari joged Bali dalam setiap penampilannya.
Kasus ini menjadi sorotan penting dalam menjaga kelestarian seni dan budaya Bali. Pembinaan dan penegakan aturan adat diharapkan dapat mencegah kejadian serupa dan melindungi keaslian seni tari tradisional Bali.






