PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE), salah satu perusahaan logistik terbesar di Indonesia, menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para kurirnya. Hal ini disampaikan SVP Marketing Group Head JNE, Eri Palgunadi, yang menekankan pendekatan menyeluruh dalam upaya menjamin kesejahteraan para pekerja lapangannya.
Komitmen tersebut bukan sekadar wacana, melainkan diwujudkan dalam berbagai program nyata yang dirancang untuk memberikan perlindungan dan peningkatan kualitas hidup para kurir JNE. Sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kinerja dan pelayanan JNE.
Jaminan Kesejahteraan Kurir JNE: Lebih dari Sekadar Gaji
JNE memastikan para kurirnya mendapatkan upah sesuai regulasi yang berlaku. Ini menjadi fondasi utama kesejahteraan mereka.
Di luar upah, JNE juga memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kesehatan dan keselamatan kerja kurir menjadi prioritas utama perusahaan.
Lebih lanjut, Eri Palgunadi menambahkan bahwa JNE juga memberikan insentif tambahan berupa beras bulanan bagi para kurir. Program ini bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran sehari-hari.
Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas, JNE menyelenggarakan program perjalanan spiritual bagi karyawan yang telah mengabdi selama 12 tahun. Hal ini menunjukkan perhatian perusahaan terhadap aspek keseimbangan hidup para pekerja.
Pengembangan Kompetensi dan Pelatihan Berkelanjutan
JNE menyadari pentingnya pengembangan kompetensi para kurir untuk mendukung kemajuan karir mereka. Untuk itu, perusahaan menyediakan pelatihan soft skill dan hard skill secara berkala.
Pelatihan-pelatihan ini diselenggarakan melalui Learning Development Department JNE. Tujuannya untuk meningkatkan profesionalisme dan membuka peluang jenjang karier lebih baik di industri logistik.
Dengan peningkatan kompetensi, diharapkan para kurir dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan produktivitas kerja. Ini juga sebagai bentuk investasi perusahaan dalam sumber daya manusianya.
Dampak Permen Kominfo dan Harmoni Hubungan Industrial
Terkait dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 8 Tahun 2028 tentang Layanan Pos Komersial, JNE menilai peraturan tersebut tidak berdampak negatif terhadap kesejahteraan kurir.
Eri Palgunadi menekankan pentingnya hubungan harmonis antara perusahaan dan pekerja. Hal ini diyakini akan berdampak positif pada kualitas pelayanan kepada pelanggan.
JNE percaya bahwa kesejahteraan kurir merupakan investasi jangka panjang yang akan menghasilkan pelayanan terbaik dan kepuasan pelanggan. Komitmen ini akan terus ditingkatkan ke depannya.
Dengan berbagai program dan komitmen yang telah dijalankan, JNE berupaya menjadi perusahaan yang tidak hanya mengejar profit, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya. Hal ini menunjukkan langkah nyata dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan di industri logistik Indonesia.






