Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menjalin kerja sama untuk melindungi keselamatan jurnalis di Indonesia. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Senin (5/5/2025) di kantor Dewan Pers, Jakarta. Langkah ini dinilai penting mengingat meningkatnya kasus kekerasan terhadap jurnalis di era digital.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi para jurnalis yang menjalankan tugasnya. Baik Dewan Pers maupun LPSK berkomitmen untuk memastikan keselamatan dan kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga.
Perlindungan Komprehensif untuk Jurnalis
Ketua LPSK, Achmadi, menegaskan komitmen lembaganya untuk melindungi jurnalis. Perlindungan ini meliputi pemantauan, pendampingan selama proses persidangan, hingga pemenuhan hak restitusi bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan.
LPSK telah memberikan berbagai bentuk perlindungan kepada jurnalis. Bentuk perlindungan tersebut meliputi monitoring, pendampingan dalam persidangan, dan fasilitasi pemenuhan hak restitusi.
Tantangan Era Digital dan Teknologi Baru
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyambut baik MoU tersebut. Ia menyoroti peningkatan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang semakin beragam bentuknya. Munculnya media baru, media digital, dan teknologi seperti AI generatif meningkatkan risiko yang dihadapi jurnalis.
Perkembangan media digital dan teknologi seperti AI generatif telah menambah kompleksitas tantangan yang dihadapi jurnalis. Kekerasan terhadap jurnalis meningkat dan bervariasi, sehingga memerlukan strategi perlindungan yang lebih komprehensif.
Perlindungan Sejak Dini
Ninik menekankan pentingnya perlindungan sejak awal, sebelum jurnalis bahkan melapor sebagai korban. Ancaman terhadap jurnalis tidak hanya berasal dari tindak pidana, tetapi juga gugatan perdata dan intimidasi digital.
Prosedur pelaporan yang seringkali lambat memberikan kerentanan bagi jurnalis. Selain ancaman pidana, jurnalis juga menghadapi gugatan perdata dan intimidasi digital.
Langkah Konkret dan Evaluasi Berkala
MoU ini akan segera ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih rinci. PKS akan mengatur pembagian peran, mekanisme kerja, dan sistem evaluasi yang jelas antara Dewan Pers dan LPSK.
PKS akan memuat detail mengenai pembagian tugas, mekanisme kerja sama, serta sistem evaluasi yang transparan dan akuntabel. Hal ini bertujuan agar kerja sama berjalan efektif dan mencapai tujuan yang diharapkan.
Kerja sama antara Dewan Pers dan LPSK ini menjadi langkah penting dalam melindungi jurnalis dan mendukung kebebasan pers di Indonesia. Dengan adanya perlindungan yang komprehensif dan sistem evaluasi yang ketat, diharapkan kasus kekerasan terhadap jurnalis dapat ditekan dan kebebasan pers dapat tetap terjaga. Kerja sama ini juga menunjukkan komitmen nyata pemerintah dan lembaga terkait dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi jurnalis untuk menjalankan tugasnya secara profesional. Semoga kerja sama ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi dunia jurnalistik di Indonesia.