Istri mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Dian Agustiani, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan suaminya, Zarof Ricar. Kesaksian Dian mengungkap pendapatan bulanan yang diterimanya dari Zarof, serta pengetahuan terbatasnya mengenai penghasilan resmi suaminya.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (28/4/2025) ini menghadirkan Dian sebagai saksi untuk terdakwa Zarof Ricar dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Keterangan Dian diberikan tanpa sumpah.
Pendapatan Bulanan dari Zarof Ricar
Dian Agustiani mengaku menerima uang bulanan sebesar Rp 20-30 juta dari suaminya, Zarof Ricar. Namun, ia mengaku tidak pernah melihat slip gaji suaminya.
Jaksa penuntut umum menanyakan secara rinci tentang penghasilan bulanan yang diterima Dian. Jawaban Dian konsisten menunjukkan ketidaktahuan dirinya terhadap detail penghasilan resmi Zarof.
Meskipun menerima uang bulanan yang cukup besar, Dian mengaku tidak mengetahui besarnya gaji pensiun Zarof dari MA. Ia juga menyatakan tidak pernah menanyakan hal tersebut kepada suaminya.
Ketidaktahuan Mengenai Penghasilan Resmi Zarof
Selama pernikahannya, Dian mengaku hanya mengetahui nominal gaji Zarof pada awal pernikahan mereka. Setelah itu, ia tidak pernah lagi melihat slip gaji atau rincian penghasilan suaminya.
Jaksa pun menanyakan secara spesifik mengenai penghasilan Zarof selama menjabat berbagai posisi penting di MA, mulai dari Kasubdit hingga Kepala Badan Diklat. Dian tetap konsisten menyatakan ketidaktahuannya.
Meskipun pertanyaan jaksa diulang beberapa kali, Dian menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diberitahu atau diberikan akses informasi mengenai slip gaji suaminya sejak awal pernikahan mereka.
Dian hanya mengetahui penghasilan suaminya secara umum di awal pernikahan, namun detailnya tidak pernah dijelaskan atau ditunjukkan melalui bukti-bukti formal.
Dakwaan Terhadap Zarof Ricar
Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat MA.
Selain dakwaan gratifikasi, Zarof juga didakwa terlibat sebagai makelar perkara dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. Kedua dakwaan ini menjadi fokus utama persidangan.
Kesaksian Dian Agustiani menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan aktivitas makelar perkara yang dilakukan Zarof Ricar selama menjabat di MA.
Ketidaktahuan Dian akan penghasilan resmi suaminya menimbulkan pertanyaan mengenai sumber uang bulanan yang diterimanya dan hubungannya dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Zarof. Hal ini akan menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menentukan putusan.
Persidangan selanjutnya akan terus mengungkap lebih banyak fakta dan keterangan saksi untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses peradilan ini.