Seorang hakim Pengadilan Tinggi Uganda dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun empat bulan di Inggris. Lydia Mugambe (50) dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan eksploitasi terhadap seorang wanita muda yang tengah menempuh pendidikan hukum di Universitas Oxford.
Kasus ini mengungkap penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum imigrasi yang dilakukan oleh seorang pejabat PBB. Vonis ini menimbulkan sorotan atas perlindungan pekerja migran dan penegakan hukum internasional.
Hakim PBB Dinyatakan Bersalah atas Eksploitasi
Mugambe, yang juga menjabat sebagai hakim di Uganda, terbukti bersalah atas beberapa dakwaan serius di Pengadilan Mahkota Oxford.
Dakwaan tersebut meliputi konspirasi untuk melanggar hukum imigrasi Inggris, memfasilitasi perjalanan dengan tujuan eksploitasi, pemaksaan kerja, dan konspirasi untuk mengintimidasi saksi.
Juri menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan Mugambe bersalah atas semua dakwaan. Putusan ini didasarkan pada kesaksian korban dan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan.
Korban Dipaksa Bekerja Tanpa Bayaran
Korban, seorang wanita muda yang identitasnya dirahasiakan untuk alasan hukum, dipaksa bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan pengasuh anak tanpa upah oleh Mugambe.
Mugambe secara sistematis mencegah korban untuk mendapatkan pekerjaan lain, membatasi kebebasannya dan membuatnya hidup dalam ketakutan.
Hakim David Foxton menyebut kasus ini sebagai “kasus yang sangat menyedihkan”. Ia mengakui prestasi hukum Mugambe, namun menekankan keseriusan pelanggaran yang dilakukannya.
Kehidupan di Bawah Tekanan
Selama persidangan, korban menggambarkan hidupnya di bawah kekuasaan Mugambe sebagai “ketakutan yang hampir terus-menerus”.
Status Mugambe sebagai hakim senior di Uganda semakin memperkuat posisi kekuasaannya dan memperburuk situasi korban.
Upaya Intimidasi dan Konspirasi
Mugambe juga didakwa dan dinyatakan bersalah atas upaya mengintimidasi korban agar menarik kembali kasusnya.
Hal ini menunjukkan usaha terencana untuk menutupi kejahatannya dan menghalangi proses hukum.
Pengadilan menemukan bukti bahwa Mugambe terlibat dalam “kebodohan ilegal” untuk membawa korban ke Inggris dan mengeksploitasinya.
Proses pengaturan perjalanan korban ke Inggris menjadi bagian integral dari skema eksploitasi yang dilakukan Mugambe.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan pekerja migran dan penegakan hukum yang tegas terhadap eksploitasi tenaga kerja. Hukuman yang dijatuhkan terhadap Mugambe diharapkan menjadi peringatan bagi siapa pun yang melakukan tindakan serupa.
Semoga kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan memperkuat perlindungan bagi individu yang rentan terhadap eksploitasi, khususnya pekerja migran yang mungkin berada dalam situasi yang sulit untuk memperjuangkan hak-hak mereka.