Gelombang kedua keberangkatan haji tahun 2025 semakin dekat. Calon jemaah haji tengah mempersiapkan diri secara fisik, mental, dan spiritual. Penting bagi mereka untuk memahami peraturan dan larangan di Tanah Suci agar ibadah haji dapat berjalan lancar. Pelanggaran terhadap aturan dapat berujung pada sanksi atau denda.
Memahami aturan di Tanah Suci bukan sekadar menaati peraturan pemerintah Arab Saudi, tetapi juga menunjukkan kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai tamu Allah. Berikut beberapa larangan yang harus dihindari jemaah haji di Tanah Suci, dirangkum dari laman haji.kemenag.go.id.
Membentangkan Spanduk di Kawasan Masjid
Membentangkan spanduk atau atribut kelompok di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi dilarang keras. Hal ini termasuk membentangkan bendera, termasuk bendera Indonesia.
Pihak keamanan Arab Saudi akan menindak tegas jemaah yang melanggar. Atribut seperti yang berasal dari KBIH atau biro travel juga tidak diperbolehkan dibawa masuk ke dalam kompleks masjid.
Larangan Berkerumun dan Mengambil Barang Temuan
Berkerumun lebih dari lima orang dalam waktu lama juga dilarang. Hal ini dapat mengganggu ketertiban dan menimbulkan kecurigaan.
Jika bertemu sesama jemaah, sebaiknya dilakukan secara singkat dan sambil bergerak. Jangan berlama-lama berkumpul di area masjid.
Hindari mengambil barang temuan di sekitar masjid. Meskipun niatnya baik, tindakan ini bisa disalahartikan. Laporkan barang temuan kepada petugas setempat.
Sistem pengawasan CCTV yang ketat di dalam dan luar masjid akan merekam aktivitas jemaah.
Aturan Penggunaan Kamera dan Larangan Merokok
Membuat video dengan durasi lama dan menggunakan peralatan seperti tripod dapat menimbulkan kecurigaan. Petugas berhak menahan kamera dan menghapus rekaman jika melanggar aturan.
Pengambilan gambar, baik foto maupun video, pada umumnya diperbolehkan. Namun, perlu bijak dalam memanfaatkannya dan menghindari pengambilan gambar dalam waktu yang lama dan statis.
Merokok di kompleks masjid juga dilarang. Jemaah dianjurkan untuk merokok di tempat yang jauh dari area masjid agar tidak mengganggu kenyamanan jemaah lain dan menghindari sanksi dari pihak berwenang.
Kebersihan dan Pembuangan Sampah
Menjaga kebersihan lingkungan sekitar masjid merupakan tanggung jawab bersama. Buanglah sampah pada tempatnya.
Petugas telah menyediakan tempat sampah di berbagai titik. Jika tidak menemukan tempat sampah, simpan sementara sampah di dalam tas hingga menemukan tempat pembuangan yang tersedia. Membuang sampah sembarangan dapat berakibat pada sanksi dari pihak berwenang.
Dengan memahami dan mematuhi peraturan ini, jemaah haji dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman tanpa hambatan. Ketaatan pada aturan menunjukkan rasa hormat terhadap Tanah Suci dan masyarakat setempat. Semoga ibadah haji para jemaah diterima Allah SWT.






