Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, mengecam keras aksi pemalakan yang dilakukan warga terhadap Youtuber di Kampung Adat Ratenggaro, Sumba Barat Daya. Peristiwa ini dinilai sangat merugikan citra pariwisata NTT dan membutuhkan penanganan serius.
Pasangan Youtuber John dan Riana dari kanal Jajago Keliling Indonesia menjadi korban pemalakan. Mereka dipaksa membayar sejumlah uang dengan alasan membeli buku dan rokok setelah menawarkan jasa foto dan penyewaan kuda.
Gubernur NTT Sesalkan Aksi Pemalakan di Ratenggaro
Gubernur Laka Lena menyatakan keprihatinannya atas viralnya insiden tersebut di media sosial. Ia menekankan perlunya perbaikan dan penyelesaian masalah ini dengan segera.
Menurutnya, kerusakan citra pariwisata NTT akibat peristiwa ini harus segera diatasi. Pemerintah daerah harus segera bertindak untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Laka Lena mengungkapkan pentingnya pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan warga setempat. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan terkait tata kelola potensi wisata di Ratenggaro.
Ia berharap, dengan diskusi yang komprehensif, solusi yang tepat dapat ditemukan untuk mencegah eskalasi konflik serupa di masa depan. Tata kelola yang jelas akan sangat membantu.
Pengamat Pariwisata Sarankan Penguatan Peran Pemerintah Desa
Pengamat pariwisata, Elim R A Lau, menyatakan perlunya campur tangan pemerintah dalam mengatasi maraknya aksi pemalakan wisatawan di Sumba Barat Daya.
Menurutnya, kekurangan pengawasan dari pemerintah desa dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) menjadi faktor utama penyebab permasalahan ini.
Elim menilai, meskipun Dinas Pariwisata telah melakukan pelatihan kepada masyarakat, peran aktif pemerintah desa dan Pokdarwis masih kurang optimal.
Ia menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah praktik-praktik pungutan liar yang merugikan wisatawan. Koordinasi antar pihak sangat penting.
Usulan Penerbitan Aturan Pengelolaan Wisata di Sumba Barat Daya
Elim R A Lau mendorong pemerintah daerah untuk segera menerbitkan aturan terkait pengelolaan tempat wisata di Sumba Barat Daya.
Aturan tersebut, lanjutnya, perlu mengatur secara rinci besaran biaya masuk, parkir, dan pungutan lainnya yang sah dari wisatawan.
Dengan adanya aturan yang memiliki kekuatan hukum, masyarakat setempat tidak akan lagi seenaknya meminta uang kepada wisatawan.
Penerbitan aturan ini juga akan membantu meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat setempat secara terukur dan legal.
Lebih lanjut, Elim menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan dari sektor pariwisata agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.
Kejadian pemalakan di Kampung Adat Ratenggaro mengungkapkan perlunya kerjasama yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku pariwisata untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi wisatawan. Semoga dengan langkah-langkah yang tepat, citra pariwisata NTT dapat dipulihkan dan kejadian serupa dapat dihindari di masa mendatang.






