Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram yang dilakukan di Karawang dan Semarang. Modus operandi para pelaku sama, yakni memindahkan isi tabung gas melon ke tabung gas non-subsidi berukuran lebih besar, seperti tabung 12 kg bahkan hingga 50 kg.
Praktik ilegal ini merugikan negara dan masyarakat. Polisi telah menetapkan beberapa tersangka dan menjerat mereka dengan pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Kerugian negara yang diakibatkan cukup signifikan.
Pengoplosan Gas di Karawang: Kedok Pangkalan Gas
Di Karawang, polisi menemukan sebuah pangkalan gas yang ternyata menjadi tempat pengoplosan. Pangkalan tersebut hanya sebagai kedok untuk mendapatkan pasokan gas LPG 3 kg bersubsidi.
Pelaku, berinisial TN alias E, menggunakan regulator modifikasi dan batu es untuk memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Untuk mengisi satu tabung 12 kg, dibutuhkan empat tabung 3 kg.
TN alias E telah menjalankan praktik curang ini selama satu tahun dan meraup keuntungan hingga Rp 1,2 miliar. Keuntungan tersebut diperoleh dari selisih harga jual gas non-subsidi dengan harga pokok LPG bersubsidi.
Pengoplosan Gas di Semarang: Jaringan yang Terorganisir
Kasus di Semarang melibatkan tiga tersangka: FZSW alias A sebagai pemodal, DS dan KKI sebagai ‘dokter’ atau yang melakukan pengoplosan. Mereka melakukan penyelewengan dengan memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan bahkan 50 kg.
Para pelaku memiliki jaringan penjualan yang terorganisir. Mereka memasarkan hasil oplosan melalui sales yang telah mereka kenal, bahkan menjangkau tiga wilayah kabupaten/kota.
Dalam sehari, mereka mampu mengoplos hingga 120 tabung gas 12 kg. Selama enam bulan beroperasi, kegiatan ilegal ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 5,6 miliar.
Ancaman Hukum dan Kerugian Negara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu paling lama enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik penyelewengan subsidi.
Selain hukuman bagi para pelaku, penting juga ditekankan dampak kerugian negara yang sangat besar akibat praktik ini. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kurang mampu, justru dinikmati oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini tentu menghambat pemerataan dan kesejahteraan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan subsidi. Kerja sama seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah praktik curang serupa di masa mendatang. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan melindungi hak-hak masyarakat.






