Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, mengusulkan pembubaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Usulan ini muncul sebagai respons terhadap rencana DKPP untuk memperkuat kesekretariatannya dengan membentuk kesekjenan. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan tidak keberatan dengan usulan tersebut.
Pernyataan Irawan disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
Usulan Pembubaran DKPP dan Respon Ketua DKPP
Irawan mempertanyakan urgensi pembentukan kesekjenan DKPP. Ia menduga hal tersebut lebih berfokus pada aspek protokoler dan administratif, bukan peningkatan kinerja. Ia menilai, DKPP seharusnya lebih fokus pada pengawasan tahapan pemilu, bukan hanya kode etik.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menanggapi usulan pembubaran tersebut dengan menyatakan setuju. Ia menegaskan DKPP bekerja sesuai UU Pemilu, dan hampir semua lembaga besar memiliki pengawasan.
Kekhawatiran Terhadap Kewenangan DKPP
Irawan juga mengkritik kewenangan DKPP untuk memecat penyelenggara pemilu seperti anggota KPU dan Bawaslu. Ia menilai hal ini tidak seimbang mengingat status kelembagaan yang setara.
Menurutnya, fokus DKPP seharusnya pada pencegahan pelanggaran etik melalui pendidikan dan pelatihan, bukan hanya melalui ancaman hukuman. Penyelenggara pemilu perlu bekerja maksimal tanpa takut akan sanksi.
Pro dan Kontra Pembubaran DKPP dan Bawaslu
Heddy Lugito menjelaskan bahwa pengawasan etik berkembang di berbagai lembaga negara, tak hanya DKPP. Ia bahkan mengatakan Bawaslu pun bisa dihilangkan, jika KPU sudah bekerja secara profesional dan berintegritas.
Namun, ia mengakui masih adanya permasalahan integritas dan profesionalitas di KPU dan Bawaslu, sehingga pengawasan tetap diperlukan. Kurangnya integritas membuat penyelenggara pemilu rentan terhadap pengaruh dari peserta pemilu.
Pernyataan kontroversial dari anggota DPR dan Ketua DKPP ini memicu perdebatan mengenai pentingnya pengawasan etik dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Diskusi lebih lanjut diperlukan untuk mencari solusi yang tepat dalam meningkatkan integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.
Ke depannya, perlu evaluasi mendalam terhadap peran dan fungsi DKPP, sekaligus peningkatan kapasitas KPU dan Bawaslu dalam menjaga integritas dan profesionalitasnya. Tujuan utamanya adalah terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.






