Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar, kini menjalani tahanan kota di Bekasi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan perkara. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Tian tidak akan ke mana-mana dengan memasang alat detektor pada tubuhnya.
Tian, bersama dua pengacara, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, diumumkan sebagai tersangka pada Selasa, 22 April 2025. Awalnya, ia ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. Namun, peralihan ke tahanan kota dilakukan pada Kamis, 24 April, karena alasan kesehatan.
Direktur JakTV Tahanan Kota, Jaksa Jamin Tak Akan Ke Mana-Mana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan alasan perubahan status penahanan Tian. Keputusan ini diambil setelah penyidik berkonsultasi dengan dokter. Tian kini diwajibkan lapor secara berkala.
Harli mengungkapkan riwayat penyakit jantung Tian, yang telah menjalani pemasangan delapan ring, serta masalah kolesterol dan pernapasan. Kewajiban lapor dilakukan setiap Senin.
Tian Dipasang Detektor, Istri Jadi Jaminan
Istri Tian menjadi penjamin dalam pengalihan status penahanannya. Selain itu, alat detektor juga dipasang pada Tian untuk memantau pergerakannya.
Penggunaan alat detektor ini bukan hal baru di Kejagung. Sejak 2024, Kejagung telah menerapkannya pada beberapa tersangka, termasuk lima tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola emas di PT Antam.
Gelang detektor ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan status tahanan kota. Sistem ini diimplementasikan untuk berbagai kasus pidana, bukan hanya korupsi.
Peran Tian dalam Kasus Perintangan Perkara
Tian diduga berperan dalam merintangi penyidikan Kejagung terkait kasus timah dan impor gula. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan lima peran Tian dalam kasus ini.
Tian diduga bersekongkol dengan Marcella dan Junaedi untuk mengubah opini publik melalui pemberitaan di JakTV. Tujuannya, mengganggu penanganan perkara korupsi timah dan impor gula.
Tian menerima uang sebesar Rp 478,5 juta untuk membuat konten berita yang menyudutkan kejaksaan. Konten tersebut termasuk narasi negatif tentang penanganan perkara oleh Kejagung.
Selain itu, Tian juga mendukung upaya Marcella dan Junaedi dengan meliput demonstrasi bermuatan negatif tentang Kejaksaan. Ia juga membuat talk show dan diskusi panel di kampus terkait kasus ini.
Kejagung menilai tindakan Tian dkk bertujuan untuk mengarahkan opini publik dan mengganggu konsentrasi penyidik. Atas perbuatannya, Tian ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Tian Bahtiar menyoroti upaya perintangan proses hukum dan pentingnya pengawasan ketat terhadap tahanan kota. Penggunaan teknologi seperti alat detektor menjadi langkah progresif dalam memastikan kepatuhan tersangka dan mencegah manipulasi proses hukum. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam penegakan hukum.