Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung tahun ajaran 2025/2026 segera dimulai. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengimbau masyarakat untuk memantau informasi terkini guna kelancaran proses pendaftaran. Sistem SPMB tahun ini sebagian besar mempertahankan sistem sebelumnya, dengan perubahan minimal. Perubahan utama yang diterapkan adalah peralihan sistem zonasi menjadi sistem domisili.
Sistem domisili ini menetapkan radius maksimal 1 kilometer untuk SD dan 3 kilometer untuk SMP dari lokasi sekolah sebagai syarat pendaftaran. Artinya, calon siswa dari luar wilayah administratif tetap dapat mendaftar jika memenuhi syarat jarak tersebut. Hal ini diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang lebih merata.
Perubahan Sistem Zonasi Menjadi Domisili
Penerapan sistem domisili dalam SPMB Kota Bandung tahun ini menjadi poin penting. Sistem ini menggantikan sistem zonasi yang sebelumnya berlaku. Perubahan ini dimaksudkan untuk memperluas akses pendidikan bagi siswa yang tinggal di sekitar sekolah, meskipun berada di luar zona sekolah yang bersangkutan.
Penerapan radius 1 kilometer untuk SD dan 3 kilometer untuk SMP memberikan fleksibilitas lebih dalam pendaftaran. Sistem ini dinilai lebih adil dan memudahkan para orang tua dalam mendaftarkan anak-anak mereka ke sekolah terdekat.
Jalur Penerimaan dan Kuota SPMB
SPMB Kota Bandung tahun ini menyediakan beberapa jalur penerimaan, yaitu jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Kuota masing-masing jalur berbeda untuk jenjang SD dan SMP.
Untuk SD, kuota jalur Domisili ditetapkan sebesar 80%, Afirmasi 15%, dan Mutasi 5%. Sedangkan untuk SMP, kuota jalur Domisili sebesar 40%, Afirmasi 30%, Prestasi 25%, dan Mutasi 5%. Rincian persentase kuota ini memberikan kesempatan yang seimbang bagi calon siswa dari berbagai latar belakang.
Jalur Afirmasi dan Kriteria Penerima
Jalur afirmasi dibagi menjadi dua kategori utama: Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dan Murid Berkebutuhan Khusus (MBK). Kriteria RMP mencakup siswa dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Siswa MBK memerlukan rekomendasi dari Unit Layanan Disabilitas (ULD) setelah menjalani asesmen. Kedua kategori ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi siswa yang membutuhkan dukungan tambahan.
Ketentuan Mutasi Siswa
Mutasi siswa diatur secara ketat. Mutasi hanya berlaku bagi perpindahan keluarga utuh, bukan hanya siswa saja. Perpindahan keluarga juga harus sudah tercatat sebelum tanggal 23 Juni 2024.
Persyaratan ini memastikan bahwa mutasi hanya dilakukan untuk alasan yang sah dan terdokumentasi dengan baik. Hal ini menghindari penyalahgunaan jalur mutasi.
Jadwal dan Informasi SPMB Kota Bandung
Pengumuman pelaksanaan SPMB Kota Bandung telah dilakukan pada tanggal 5 Mei 2025. Proses pendaftaran dan seleksi akan berlangsung hingga Juli 2025.
Berikut jadwal lengkapnya:
- 5 Mei 2025: Pengumuman Pelaksanaan SPMB.
- 12-16 Mei 2025: Verifikasi dan Validasi Data RMP.
- 19 Mei – 20 Juni 2025: Pendataan Calon Murid Baru.
- 30 Juni – 4 Juli 2025: Tes Terstandar Daerah.
- 8-9 Juli 2025: Daftar Ulang.
- 5-9 Mei 2025: Pendataan RMP.
- 23 Mei 2025: Penetapan Murid Baru RMP.
- 23-27 Juni 2025: Pendaftaran Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
- 7 Juli 2025: Pengumuman Hasil Seleksi.
- 14 Juli 2025: Hari Pertama Masuk Sekolah.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi spmb.bandung.go.id dan media sosial Dinas Pendidikan Kota Bandung. Wali Kota Bandung juga menekankan pentingnya memahami mekanisme SPMB secara cermat. Semua sekolah negeri di Kota Bandung telah memenuhi standar kualitas dan siap mendidik anak-anak.






