Idul Adha identik dengan ibadah kurban, yaitu penyembelihan hewan ternak pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik. Hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan adalah kambing, domba, sapi, atau unta. Satu ekor kambing atau domba cukup untuk satu orang, sedangkan sapi atau unta dapat dikurbankan untuk tujuh orang.
Daging kurban kemudian dibagikan kepada sesama. Penerima daging kurban tidak terbatas pada delapan golongan mustahik, bahkan dalam kurban sunnah, dagingnya boleh dibagikan kepada orang kaya.
Pengelolaan kurban Idul Adha biasanya dijalankan oleh panitia. Panitia bertanggung jawab atas seluruh proses, dari penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban.
Praktik Pengambilan Daging Kurban oleh Panitia
Terdapat beberapa kasus di mana panitia mengambil sebagian daging kurban sebelum dibagikan. Praktik ini terkadang dilakukan dengan menandai bagian tertentu pada hewan kurban, seperti bagian paha, misalnya.
Pertanyaan tentang boleh tidaknya panitia mengambil daging kurban sebelum dibagikan menjadi perdebatan. Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita simak penjelasan dari Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad (UAS).
Penjelasan Buya Yahya tentang Pengambilan Daging Kurban
Buya Yahya menegaskan bahwa mengambil daging kurban sebelum dibagikan tidak diperbolehkan, kecuali jika memang itu sudah menjadi bagian hak panitia.
Panitia tidak boleh mengambil daging kurban sebagai upah atas jasa mereka dalam menyembelih dan mengurus proses kurban. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan syariat.
Buya Yahya menjelaskan, bagian untuk panitia harus dihitung dan dipisahkan terlebih dahulu sebelum pembagian. Setelah dipisahkan, baru boleh diolah sesuai keinginan.
Perkecualian berlaku jika yang memberikan daging tersebut adalah pemilik hewan kurban (shohibul qurban) sendiri, terutama dalam kurban sunnah. Dalam kurban sunnah, pemilik hewan berhak mengambil sepertiga bagian. Tetapi, bila sudah diserahkan kepada panitia, panitia wajib meminta izin dulu.
Penjelasan UAS tentang Peran Panitia Kurban dan Pengambilan Daging
UAS menjelaskan bahwa sistem panitia kurban baru muncul di masa modern. Pada zaman Nabi Muhammad SAW, proses kurban lebih sederhana dan langsung.
Dahulu, para peternak langsung menyembelih dan membagikan daging kurbannya. Prosesnya lebih pribadi dan langsung kepada yang berhak menerimanya.
Di zaman sekarang, mengingat kesibukan sebagian besar masyarakat, panitia kurban diperlukan sebagai perantara. Panitia memiliki tiga peran utama: menghimpun hewan kurban, melaksanakan penyembelihan, dan mendistribusikan daging kurban kepada yang berhak menerimanya.
UAS menekankan pentingnya amanah bagi panitia kurban. Panitia wajib memastikan daging kurban terdistribusi secara adil dan tepat sasaran.
UAS menyebut haram jika panitia mengambil dan mengolah daging kurban sebelum dibagikan. Status daging tersebut belum jelas kepemilikannya, sehingga mengkonsumsinya dianggap haram.
Untuk menghalalkannya, panitia perlu meminta izin kepada shohibul qurban dan menyatakan bagian yang akan diambil. Ini berlaku khususnya pada kurban sunnah, bukan kurban wajib.
UAS mengingatkan bahwa mengkonsumsi daging yang haram berdampak buruk. Daging yang tumbuh dari sumber haram, tempatnya di neraka jahannam.
Kesimpulannya, baik Buya Yahya maupun UAS sepakat bahwa panitia kurban tidak boleh mengambil daging kurban sebelum dibagikan kecuali telah disepakati sebelumnya sebagai bagian hak mereka atau dengan izin pemilik hewan kurban, khususnya dalam kurban sunnah. Transparansi dan amanah sangat penting dalam pengelolaan kurban agar daging kurban dapat didistribusikan secara tepat dan sesuai syariat.






