Setelah delapan tahun buron, Endang Pristiwati (56), mantan teller bank pelat merah, akhirnya diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. Perempuan berusia 56 tahun ini merupakan terpidana kasus korupsi senilai Rp2 miliar. Keberhasilan penangkapan ini menandai berakhirnya pengejaran panjang terhadap seorang buronan yang dikenal lihai menghindari jerat hukum.
Keberadaan Endang selama pelariannya memang terbilang sulit dilacak. Ia berpindah-pindah tempat persembunyian dan bahkan beberapa kali mengganti identitasnya.
Penangkapan Mantan Teller Bank yang Buron Delapan Tahun
Kejari Lampung Tengah berhasil meringkus Endang berkat pemantauan intensif dan kerja sama antar seksi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menyatakan rasa syukur atas keberhasilan operasi ini. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025.
Penangkapan Endang menjadi bukti keseriusan Kejari Lampung Tengah dalam memburu para buronan. Alfa Dera menekankan komitmen timnya dalam menegakkan hukum.
Jejak Pelarian dan Pergantian Identitas
Endang divonis bersalah secara in absentia pada tahun 2017. Namun, sejak proses penyidikan hingga putusan pengadilan, ia berhasil menghindari penangkapan. Ia bersembunyi di berbagai wilayah di Pulau Jawa sebelum akhirnya kembali ke Lampung.
Selama pelariannya, Endang diketahui telah empat kali mengganti identitasnya. Salah satu identitas palsu yang digunakan adalah “Widyastuti” saat berada di Magelang, Jawa Tengah. Ia juga sempat bersembunyi di Wonosobo dan Pesawaran sebelum akhirnya ditangkap di Bandar Lampung.
Strategi Pengelabuan Petugas
Perubahan identitas dan alamat yang dilakukan Endang merupakan bagian dari strategi untuk mengelabui petugas. Meskipun menggunakan nama yang sama, alamat yang dicantumkan selalu berbeda di setiap tempat persembunyiannya. Hal ini mempersulit upaya pelacakan. Beberapa orang yang membantu Endang dalam pelariannya kini tengah diselidiki.
Penggunaan Dana Korupsi dan Seruan Kepada DPO Lain
Hasil pemeriksaan mengungkapkan fakta mengejutkan terkait penggunaan dana korupsi. Endang mengaku sebagian uang tersebut digunakan untuk praktik penggandaan uang melalui dukun spiritual. Pengakuan ini didapat saat ia ditanyai mengenai penggunaan uang hasil korupsinya.
Kasus ini bermula saat Endang masih menjabat sebagai teller di sebuah bank pelat merah Cabang Bandar Jaya. Ia menyalahgunakan wewenang dan menggelapkan dana bank hingga mencapai Rp2 miliar sebelum akhirnya menjadi buronan.
Kejari Lampung Tengah menyerukan kepada para Daftar Pencarian Orang (DPO) lain agar segera menyerahkan diri. Pihak Kejari akan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, namun tak segan mengambil tindakan tegas jika imbauan tersebut diabaikan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membantu para buronan. Bantuan kepada buronan, termasuk menyembunyikan atau memalsukan identitas, merupakan tindak pidana.
Penangkapan Endang Pristiwati menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tetap konsisten dalam mengejar para pelaku korupsi, sekalipun mereka berupaya menghindari tanggung jawab. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lainnya untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Semoga kasus ini juga dapat meningkatkan kewaspadaan pihak perbankan dalam mencegah tindak pidana serupa di masa mendatang.






