Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi impian bagi banyak orang, namun kondisi ekonomi yang tak menentu belakangan ini membuat banyak pemilik KPR kesulitan memenuhi kewajiban pembayarannya.
Pemerintah Indonesia resmi menghapus bea impor untuk hadiah yang dibawa pulang warga negara Indonesia dari kompetisi internasional. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyelidiki dugaan kecurangan (fraud) di Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (BWS). Laporan resmi telah diterima OJK terkait transaksi *negotiable
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) berkomitmen membantu nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) agar tetap lancar membayar cicilan. Strategi yang diterapkan BCA fokus pada analisis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan (SEOJK 7/2025). Aturan ini, khususnya terkait mekanisme patungan pembayaran