PT Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja memperbarui Peraturan Nomor I-X terkait pencatatan efek ekuitas di Papan Pemantauan Khusus. Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00035/BEI/06-2025 yang berlaku efektif sejak 4 Juni 2025. Perubahan ini bukan mengubah substansi peraturan yang berlaku sejak Juni 2024, melainkan hanya memperbarui aspek pemberlakuannya agar lebih selaras dengan dinamika pasar dan perlindungan investor. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa pembaruan ini merupakan hasil evaluasi internal. Tujuannya untuk memperjelas ketentuan teknis dan meningkatkan efektivitas peraturan.
Peraturan yang diperbarui ini mencakup beberapa poin penting yang perlu dipahami oleh para pelaku pasar modal. Penjelasan lebih detail mengenai perubahan tersebut akan diuraikan di bawah ini.
Penegasan Dividen Interim dalam Cakupan Peraturan
Salah satu poin utama dalam Surat Keputusan Direksi terbaru adalah klarifikasi mengenai jenis dividen yang termasuk dalam Peraturan I-X. Dividen tunai, kini secara tegas mencakup dividen interim. Penegasan ini tercantum dalam beberapa pasal peraturan, yakni ketentuan III.3., IV.1.3., dan IV.1.5.
Ketentuan ini berlaku retroaktif, meliputi dividen interim dan tunai yang telah diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam setahun terakhir sebelum keputusan ini dikeluarkan. Tujuannya untuk menghindari ambiguitas dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal. BEI berkomitmen untuk menjaga transparansi dan keadilan bagi seluruh investor.
Kejelasan Mekanisme Delisting dan Suspensi Khusus
Peraturan yang diperbarui juga memberikan kejelasan terkait proses delisting. Perusahaan yang mengajukan pembatalan pencatatan dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus jika permohonan delisting telah disetujui oleh Pemegang Saham Independen melalui RUPS.
Ketentuan ini mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bertujuan untuk memastikan proses delisting berjalan transparan dan akuntabel. Hal ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi kepentingan investor publik. Dengan demikian, BEI menekankan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dalam proses delisting.
Perpanjangan Waktu untuk Perusahaan dengan Ekuitas Negatif
BEI memberikan perpanjangan waktu pengecualian pengenaan suspensi khusus bagi perusahaan yang hanya memenuhi kriteria ekuitas negatif. Perpanjangan ini berlaku hingga 30 Juni 2026.
Perpanjangan waktu ini diberikan agar perusahaan memiliki kesempatan untuk memperbaiki kondisi keuangannya dan menyelesaikan kewajiban pelaporan keuangan interim per 31 Maret 2026. Laporan tersebut harus diaudit oleh Akuntan Publik untuk memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas di pasar modal. BEI berharap langkah ini dapat membantu perusahaan untuk pulih secara finansial dan memenuhi seluruh kewajiban pelaporan.
BEI melalui pembaruan Peraturan I-X ini menunjukkan komitmennya dalam menciptakan pasar modal yang lebih sehat, transparan, dan terlindungi. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan investor. Dengan klarifikasi mengenai dividen interim, mekanisme delisting, dan perpanjangan waktu untuk perusahaan dengan ekuitas negatif, BEI berupaya memperkuat perlindungan investor dan menjaga stabilitas pasar modal Indonesia.






