Peraturan mengenai barang bawaan di pesawat seringkali membingungkan penumpang. Salah satu pertanyaan umum adalah mengenai boleh tidaknya membawa rokok dalam penerbangan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) RI memberikan klarifikasi terkait hal ini.
Ternyata, penumpang diizinkan membawa rokok di dalam pesawat, baik rokok batang maupun cerutu. Namun, perlu diingat bahwa hal ini tetap tunduk pada sejumlah aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak berwenang dan maskapai penerbangan.
Aturan Membawa Rokok di Pesawat
DJPU RI telah merilis aturan lengkap mengenai membawa rokok di pesawat. Aturan ini penting untuk dipahami oleh para penumpang agar tidak mengalami masalah saat melewati pemeriksaan keamanan bandara atau selama penerbangan.
Pertama, penting untuk memperhatikan aturan penyimpanan rokok. Rokok harus disimpan di dalam bagasi kabin atau bagasi terdaftar sesuai dengan ketentuan maskapai yang bersangkutan. Setiap maskapai mungkin memiliki batasan jumlah rokok yang berbeda.
- Jumlah rokok maksimal yang diperbolehkan dapat bervariasi, terutama untuk perjalanan internasional. Pastikan untuk mengecek peraturan bea cukai negara tujuan.
- Untuk rokok elektrik (vape), terdapat aturan khusus. Vape hanya diperbolehkan dibawa di bagasi kabin, dan baterai harus dilepas dari perangkat.
- Meskipun diizinkan membawa rokok, merokok di dalam pesawat dilarang keras.
- Menyalakan rokok di toilet pesawat merupakan pelanggaran serius yang dapat berakibat sanksi berat dan bahkan membahayakan keselamatan penerbangan.
Konsekuensi Pelanggaran Aturan
Pelanggaran terhadap aturan membawa dan merokok di dalam pesawat dapat berakibat serius. Penumpang dapat menghadapi sanksi dari pihak maskapai, termasuk denda atau larangan terbang.
Selain itu, tindakan merokok di dalam pesawat dapat membahayakan keselamatan penumpang lain karena potensi kebakaran. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan.
Refund Tiket Pesawat
Topik lain yang relevan bagi penumpang pesawat adalah mengenai kebijakan refund tiket. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 30 Tahun 2021 memberikan acuan mengenai besaran refund tiket pesawat.
Besaran refund bergantung pada waktu pembatalan tiket sebelum keberangkatan. Semakin dekat waktu pembatalan dengan jadwal keberangkatan, semakin kecil persentase refund yang diterima.
- Pembatalan lebih dari 72 jam sebelum keberangkatan: minimal 75% dari tarif dasar.
- Pembatalan antara 48-72 jam sebelum keberangkatan: minimal 50% dari tarif dasar.
- Pembatalan antara 24-48 jam sebelum keberangkatan: minimal 40% dari tarif dasar.
- Pembatalan antara 12-24 jam sebelum keberangkatan: minimal 30% dari tarif dasar.
- Pembatalan antara 4-12 jam sebelum keberangkatan: minimal 20% dari tarif dasar.
- Pembatalan kurang dari 4 jam sebelum keberangkatan: minimal 10% dari tarif dasar, atau sesuai kebijakan maskapai.
Waktu proses refund juga bervariasi tergantung metode pembayaran dan kanal pembelian tiket.
- Pembelian tiket tunai di kanal maskapai: 15 hari kerja.
- Pembelian tiket kartu kredit/debit di kanal maskapai: 30 hari kerja.
- Pembelian tiket tunai/kartu kredit/debit di kanal agen perjalanan: 30 hari kerja.
Memahami aturan refund tiket pesawat penting untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan rencana perjalanan dan meminimalisir kerugian finansial.
Kesimpulannya, membawa rokok di pesawat diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Penting untuk memahami aturan ini dan mematuhinya demi keselamatan dan kenyamanan penerbangan. Selain itu, memahami kebijakan refund tiket juga penting bagi setiap penumpang untuk mengelola rencana perjalanan dengan lebih baik.