Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus judi online melalui situs h55.hiwin.care, dengan modus operandi baru yang cukup rumit. Pengungkapan ini sejalan dengan arahan Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online secara tegas.
Kasus ini bukan hanya pelanggaran hukum biasa, melainkan juga ancaman terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Judi online dapat memicu kriminalitas dan menjerat masyarakat dalam lingkaran utang.
4 Tersangka Ditahan
Sebanyak empat tersangka telah ditangkap dan ditahan terkait kasus situs judi online h55.hiwin.care.
Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasi situs tersebut.
- DHS, ditangkap di Bandung, berperan sebagai direktur PT Digital Maju Jaya, yang menangani transaksi deposit.
- AFA, ditangkap di Bogor, berperan sebagai direktur PT Cahaya Lentera Harmoni, yang mengelola transaksi penarikan dana (withdraw).
- RJ, ditangkap di Jakarta Utara, berperan membuat perusahaan dan rekening bank atas perintah seorang buronan asal China (DPO) untuk transaksi terintegrasi dengan situs judi online.
- QR, warga negara China, ditangkap di Jakarta Barat, berperan sebagai pengendali situs h55.hiwin.care dan enam situs judi online afiliasinya. Ia juga mengelola transaksi dan penukaran mata uang rupiah ke USDT.
Duit Rp 14,6 Miliar Disita
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 14.675.739.801.
Dana tersebut dibekukan dan disita dari delapan penyedia jasa pembayaran yang digunakan para tersangka.
Modus operandi yang digunakan pelaku menunjukkan perkembangan kejahatan judi online. Para pelaku tidak hanya memanfaatkan transaksi perbankan, tetapi juga jasa pembayaran untuk mempersulit penyelidikan.
Modus Baru Terungkap: Peran Merchant Aggregator
Situs judi online h55.hiwin.care menggunakan modus baru dengan melibatkan perusahaan sebagai “merchant aggregator”.
Perusahaan ini bertindak sebagai perantara dalam transaksi deposit dan withdraw, menyulitkan proses penelusuran aliran dana.
Penyelidikan dimulai dari penelusuran transaksi deposit dan withdraw melalui merchant agregator ini. Selain h55.hiwin.care, ditemukan juga enam situs judi online afiliasi yang menggunakan modus serupa.
Modus ini menunjukkan perkembangan kejahatan judi online dan upaya untuk menghindari penindakan hukum.
3 DPO Masih Diburu
Selain empat tersangka yang telah ditangkap, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua DPO merupakan warga negara China, sementara satu lainnya warga negara Indonesia.
- T (WN China): Bertanggung jawab terhadap hubungan dengan penyedia jasa pembayaran di Indonesia.
- D (WN China): Pengendali yang mengoordinasi para pelaku di Indonesia.
- FS (WNI): Bertanggung jawab mencari direktur perusahaan merchant agregator dan rekening untuk pengelolaan aktivitas judi online.
Penangkapan para tersangka dan penyitaan dana menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas judi online. Penggunaan modus baru seperti merchant aggregator menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum dalam memerangi kejahatan ini, dan membutuhkan kerja sama yang lebih intensif antara berbagai pihak.