Apple Terhambat Jual iPhone 16 di Indonesia, Ini Penyebabnya

Sahrul

Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menyatakan bahwa Apple belum mengajukan revisi proposal terkait investasi mereka di Indonesia. Pada 7 Januari lalu, perwakilan Apple telah bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita beserta jajaran untuk melakukan negosiasi investasi.

Febri menjelaskan bahwa karena revisi proposal belum diajukan, Apple belum dapat menerima sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari pemerintah. Sertifikat TKDN sendiri merupakan salah satu syarat untuk dikeluarkannya Tanda Pengenal Produk (TPP).

Dengan kata lain, jika TPP belum dikeluarkan, Apple tidak bisa menjual produk terbarunya, iPhone 16, di Indonesia. Sebagai informasi, Apple masih memiliki sebagian komitmen investasi yang belum dilunasi, yaitu sebesar Rp 1,7 triliun.

“Nah, kalau TPP-nya belum ada maka Apple belum bisa impor iPhone 16-nya ke Indonesia. Jadi itu urutan-urutannya, jadi TKDN dulu, kemudian TPP, kemudian baru mereka impor. Jadi artinya kami belum mencabut larangan penjualan iPhone 16-nya. Karena sekali lagi, itu tergantung kepada Apple-nya,” tegas Febri saat dijumpai di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

Menanggapi pernyataan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani yang menyebut negosiasi Apple di Indonesia akan selesai dalam satu hingga dua minggu, Febri meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada pihak yang bersangkutan.

Also Read

Tags

Leave a Comment