Uni Eropa (UE) baru-baru ini menjatuhkan denda besar kepada dua raksasa teknologi Amerika, Apple dan Meta, karena dianggap melanggar Undang-Undang Pasar Digital (DMA). Apple didenda €500 juta (sekitar Rp 9,6 triliun), sementara Meta harus membayar €200 juta (sekitar Rp 3,8 triliun). Total denda mencapai angka fantastis, sekitar Rp 13,4 triliun. Kedua perusahaan langsung menyatakan keberatan dan berencana mengajukan banding.
Keputusan UE ini memicu kontroversi dan menimbulkan pertanyaan tentang regulasi teknologi di Eropa, serta implikasi geopolitiknya terhadap hubungan AS-Eropa. Reaksi keras Apple dan Meta menunjukkan betapa besarnya dampak DMA terhadap model bisnis perusahaan-perusahaan teknologi besar.
Denda Apple: Pembatasan di App Store Dinilai Melanggar DMA
Komisi Eropa menilai Apple melanggar DMA karena tidak mengizinkan pengembang aplikasi untuk menginformasikan pengguna tentang alternatif pembayaran di luar App Store. Hal ini dinilai sebagai pembatasan anti-persaingan yang merugikan konsumen dan pengembang.
Apple dituntut untuk menghapus pembatasan teknis dan komersial yang membatasi pilihan konsumen. Mereka bersikukuh telah berusaha mematuhi regulasi, tetapi Komisi Eropa tampaknya memiliki pandangan berbeda.
Dalam pernyataan resminya, Apple menyatakan bahwa keputusan ini merugikan privasi dan keamanan pengguna, serta memaksa mereka memberikan teknologi secara cuma-cuma. Mereka merasa telah melakukan upaya besar untuk memenuhi DMA.
Denda Meta: Kebijakan Pengumpulan Data dan Iklan Dipertanyakan
Meta didenda karena dianggap secara ilegal memaksa pengguna menyetujui berbagi data dengan perusahaan atau membayar untuk layanan bebas iklan. Komisi Eropa berpendapat kebijakan ini melanggar prinsip-prinsip persaingan yang adil.
Joel Kaplan, kepala urusan global Meta, mengecam keputusan tersebut. Ia menuding Komisi Eropa menghambat bisnis Amerika yang sukses dan menerapkan standar ganda. Kaplan menekankan bahwa perubahan model bisnis yang dipaksakan akan berdampak besar secara finansial.
Meta berpendapat bahwa pembatasan iklan yang dipersonalisasi akan merugikan baik perusahaan maupun ekonomi Eropa. Mereka merasa keputusan ini tidak seimbang dan tidak adil.
Implikasi Geopolitik dan Potensi Eskalasi
Keputusan UE ini berpotensi memicu eskalasi ketegangan antara AS dan UE. Presiden AS sebelumnya, Donald Trump, telah berulang kali mengecam regulasi Eropa terhadap perusahaan teknologi Amerika.
Sebelumnya, pemerintahan Trump sempat memberlakukan tarif timbal balik atas barang-barang Eropa sebagai respons atas kebijakan pajak digital di Eropa. Meskipun tarif tersebut kemudian diturunkan, hal ini menggambarkan potensi dampak politik dari konflik ini.
Ke depan, konflik ini akan terus menjadi sorotan, mengingat pentingnya sektor teknologi bagi kedua blok ekonomi terbesar dunia. Dinamika hubungan AS-UE kemungkinan besar akan dipengaruhi oleh bagaimana kedua belah pihak merespon keputusan-keputusan regulasi serupa.
Kesimpulannya, denda besar yang dijatuhkan kepada Apple dan Meta oleh UE menandai babak baru dalam regulasi teknologi global. Reaksi keras dari kedua perusahaan dan potensi eskalasi geopolitik menunjukkan betapa sensitifnya isu ini, dan bagaimana perusahaan teknologi besar harus beradaptasi dengan regulasi yang semakin ketat di berbagai negara.
Perkembangan selanjutnya akan menentukan bagaimana DMA dan regulasi serupa di seluruh dunia akan membentuk lanskap persaingan dan inovasi di industri teknologi. Lebih lanjut, kasus ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara perlindungan konsumen, inovasi, dan kepentingan ekonomi negara.