Aplikasi World App, yang menjanjikan imbalan hingga Rp 800.000 hanya dengan memindai iris mata, telah menciptakan kehebohan di Bekasi. Antrean panjang warga dari berbagai usia terlihat di beberapa lokasi, memicu pertanyaan tentang keamanan dan implikasi teknologi ini.
Kekhawatiran muncul terkait potensi penyalahgunaan data iris mata yang unik dan sensitif. Tools for Humanity (TFH), pengembang aplikasi ini, memberikan penjelasan mengenai teknologi yang mereka gunakan dan langkah-langkah keamanan yang diterapkan.
Teknologi Verifikasi Identitas di Era AI
TFH menekankan penggunaan teknologi ini sebagai langkah penting dalam era informasi yang rentan terhadap misinformasi, pencurian identitas, dan deepfake. Mereka mengklaim proses pemindaian iris mata dilakukan tanpa menyimpan data pribadi pengguna.
Perusahaan tersebut menyatakan bahwa kontrol penuh atas informasi tetap berada di tangan pengguna. Data iris mata tidak dapat diakses oleh World App maupun TFH sendiri.
World App dan Worldcoin: Sebuah Inisiatif Global
World App merupakan aplikasi resmi dari proyek Worldcoin, sebuah inisiatif global yang didirikan oleh Sam Altman, pendiri OpenAI. Aplikasi ini berfungsi sebagai dompet digital untuk mengelola mata uang kripto, menyimpan World ID, dan mengakses ekosistem World Network.
World ID sendiri berperan sebagai “paspor digital” yang memverifikasi keaslian pengguna sebagai manusia, bukan bot atau AI, saat mengakses layanan daring terdesentralisasi. Pengguna perlu memindai iris mata mereka menggunakan perangkat khusus bernama Orb.
Proses pemindaian hanya membutuhkan beberapa menit dan menghasilkan kode enkripsi unik. Data pribadi seperti nama atau email tidak disimpan. Setelah verifikasi, pengguna menerima World ID dan, dalam beberapa kasus, token Worldcoin (WLD).
Respon Pemerintah dan Pertimbangan Keamanan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah merespon kehebohan ini dengan tindakan sementara. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID dibekukan.
Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan ruang digital. Penelusuran awal menemukan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang terkait dengan layanan Worldcoin, belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE.
Lebih lanjut, Kominfo mencatat bahwa layanan Worldcoin menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara. Hal ini memicu investigasi lebih lanjut mengenai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kehebohan di Bekasi terkait aplikasi World App menyoroti pentingnya transparansi dan regulasi dalam pengembangan teknologi biometrik. Meskipun menawarkan potensi manfaat, teknologi ini juga menimbulkan kekhawatiran mengenai privasi dan keamanan data pribadi. Langkah pemerintah untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan merupakan langkah yang tepat untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Ke depan, pengembangan dan implementasi teknologi serupa memerlukan pertimbangan yang matang terhadap implikasi etis dan hukumnya, serta jaminan keamanan data yang komprehensif. Transparansi dan dialog terbuka antara pengembang, pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan pemanfaatan teknologi yang bertanggung jawab dan aman.






