Penyanyi kenamaan Agnez Mo dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak cipta. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tersebut setelah proses hukum yang bergulir sejak 11 September 2024. Putusan ini menimbulkan sorotan luas di industri musik Indonesia, khususnya terkait pentingnya perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu.
Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, melalui putusan bernomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST yang dipublikasikan pada 30 Januari 2025, memutuskan Agnez Mo, atau Agnes Monica Muljoto, terbukti menggunakan lagu “Bilang Saja” ciptaan Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) tanpa izin dalam tiga konser komersial. Majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 miliar yang harus dibayar Agnez Mo secara tunai.
Besaran denda tersebut mencerminkan kerugian yang dialami Ari Bias akibat penggunaan lagunya tanpa izin. Putusan ini menjadi preseden penting bagi musisi dan penyelenggara konser untuk lebih memperhatikan aspek legalitas penggunaan karya musik.
Dukungan dari Asosiasi Komposer dan Pencipta Lagu
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang diwakili oleh Piyu Padi Reborn dan Badai eks-Kerispatih, memberikan apresiasi atas putusan pengadilan. Mereka menyatakan komitmen untuk terus memperjuangkan hak dan kesejahteraan para pencipta lagu di Indonesia.
AKSI berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak terkait. Perlindungan hak cipta merupakan hal yang krusial bagi keberlangsungan industri musik Indonesia.
Rincian Konser dan Kerugian Ari Bias
Putusan pengadilan merinci tiga konser Agnez Mo yang menggunakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin:
- Konser tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya: Kerugian ditaksir Rp500.000.000,-
- Konser tanggal 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta: Kerugian ditaksir Rp500.000.000,-
- Konser tanggal 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung: Kerugian ditaksir Rp500.000.000,-
Selain denda Rp1,5 miliar, Agnez Mo juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.580.000,-. Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menekankan pentingnya izin dari pencipta lagu sebelum penggunaan dalam pertunjukan komersial untuk melindungi Hak Cipta.
Penggunaan lagu tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang berdampak negatif bagi pencipta lagu dan industri musik secara keseluruhan. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya edukasi dan penegakan hukum dalam melindungi hak kekayaan intelektual. Pihak ANTARA saat ini tengah berupaya menghubungi Agnez Mo untuk mendapatkan tanggapan atas putusan pengadilan. Semoga kasus ini dapat mendorong kesadaran lebih luas tentang pentingnya menghargai karya cipta dan mematuhi hukum hak cipta. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau dan dilaporkan.






