Pemerintah Indonesia meningkatkan pengawasan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mencegah kecurangan dan memastikan dana publik digunakan secara efektif. Langkah ini ditandai dengan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN), yang melibatkan kolaborasi lintas instansi penting. Tim ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan JKN yang menelan biaya Rp158 triliun pada tahun 2023.
Tim PK-JKN: Kolaborasi untuk Transparansi JKN
Tim PK-JKN beroperasi di tingkat nasional hingga daerah. Tugas utamanya meliputi sosialisasi regulasi, pencegahan kecurangan (fraud), dan penerapan tata kelola yang baik. Kolaborasi antar Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kunci keberhasilan tim ini.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menekankan pentingnya komitmen semua pihak dalam menjaga dana JKN. Kerjasama ini memastikan pengelolaan dana yang aman dan bertanggung jawab.
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, menambahkan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan akses layanan kesehatan yang adil dan transparan bagi seluruh masyarakat.
Peningkatan Pengawasan Klaim dan Investigasi Lapangan
Pengawasan klaim JKN diperketat melalui proses verifikasi bertahap oleh BPJS Kesehatan. Proses ini dimulai dari verifikasi awal hingga audit administrasi klaim (AAK) untuk memastikan pembayaran sesuai aturan.
Waktu pembayaran klaim rata-rata pada 2023 adalah 11,5 hari kerja untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 13,7 hari kalender untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Tim PK-JKN juga aktif melakukan investigasi lapangan dan verifikasi data untuk mendeteksi potensi kecurangan. Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami, menyatakan bahwa tim ini telah beroperasi di hampir seluruh provinsi sejak 2019.
Sanksi bagi Pelaku Kecurangan
Sanksi bagi pelaku kecurangan dalam JKN cukup berat. Sanksi tersebut mulai dari pembekuan kredit poin hingga pencabutan izin praktik. BPKP juga akan menindak tegas tindakan yang merugikan keuangan negara dan memprosesnya secara hukum.
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari, menegaskan komitmen BPKP untuk menegakkan hukum dan menindak tegas setiap kasus kecurangan yang ditemukan.
Langkah Pencegahan dan Efek Jera
KPK turut berperan aktif dalam Tim PK-JKN untuk memastikan penanganan kecurangan yang serius. Pahala Nainggolan dari KPK berharap langkah ini memberikan efek jera kepada fasilitas kesehatan.
Pahala mencontohkan penanganan kasus fraud di Amerika Serikat yang langsung diproses secara pidana. Hal ini diharapkan dapat mencegah klaim fiktif dan manipulasi data di Indonesia.
Baru-baru ini, terungkap dugaan kecurangan di beberapa rumah sakit swasta. Salah satu contohnya adalah kasus klaim fisioterapi fiktif di mana hanya sebagian kecil dari total klaim yang didukung oleh rekam medis.
- Tim PK-JKN merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga integritas JKN.
- Kolaborasi antar lembaga penegak hukum dan pengawas menjadi kunci keberhasilan upaya ini.
- Pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas diharapkan dapat mencegah dan mengurangi praktik kecurangan.
Penggunaan dana JKN yang mencapai ratusan triliun rupiah menuntut pengawasan yang ketat dan transparan. Pembentukan Tim PK-JKN serta kerja sama antar instansi menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah kecurangan dan memastikan dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Langkah tegas dan kolaboratif ini diharapkan dapat menciptakan sistem JKN yang lebih adil, akuntabel, dan berkelanjutan.






