Sebanyak 1.277 jemaah haji asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berangkat menunaikan ibadah haji tahun 2025. Di antara ribuan calon haji tersebut, terdapat kisah haru pasangan lansia Kemadi (84) dan Sutami (81) yang perjuangannya untuk berangkat haji bersama akhirnya membuahkan hasil.
Pasangan suami istri asal Dukuh Jrakah, Desa Bulungan, Kecamatan Pakisaji, Jepara ini menghadapi berbagai tantangan sebelum akhirnya dapat mewujudkan impian suci mereka.
Perjuangan Panjang Menuju Tanah Suci
Kemadi dan Sutami, pasangan lansia kurang mampu, telah lama mendambakan untuk menunaikan ibadah haji bersama. Mimpi tersebut akhirnya terwujud setelah melewati berbagai rintangan.
Kebahagiaan terpancar dari raut wajah mereka saat keberangkatan. Ucapan syukur pun terucap dari bibir Mbah Kemadi, “Alhamdulillah. Maturnuwun Gusti Alloh sampun nimbali kulo lan istri saget ngibadah ngilen (Terimakasih Allah telah memanggil kami berdua bisa beribadah ke tanah suci).”
Pelepasan pasangan ini dilakukan oleh keluarga dari Masjid Induk Bulungan menuju Pendopo Kartini Jepara. Selanjutnya, mereka bergabung dengan calon jemaah haji kloter 46 Jepara menuju Asrama Haji Donohudan Boyolali.
Rintangan Akta Nikah yang Hilang
Perjalanan menuju Tanah Suci tidaklah mudah bagi Kemadi dan Sutami. Mereka menghadapi kendala berupa hilangnya akta nikah.
Meskipun telah memiliki anak, cucu, dan Kartu Keluarga (KK), akta nikah mereka tidak dapat ditemukan. Pernikahan mereka dilangsungkan pada awal tahun 1970-an, dimana dokumen tersebut sering dipegang oleh modin atau perangkat desa.
Ketidakadaan akta nikah ini hampir membuat mereka gagal berangkat haji bersama, karena Mbah Kemadi terdaftar untuk tahun ini, sedangkan Mbah Sutami masih dalam daftar tunggu. Kemenag Jepara mensyaratkan akta nikah untuk penggabungan keberangkatan.
Kekhawatiran menghinggapi pasangan lansia ini. Mereka takut salah satu atau keduanya tidak berumur panjang sebelum bisa menunaikan ibadah haji bersama.
Solusi dan Dukungan dari Berbagai Pihak
Petugas Kemenag Jepara menyarankan isbat nikah di Pengadilan Agama Jepara. Namun, proses ini membutuhkan waktu berminggu-minggu, sementara pelunasan biaya haji harus dilakukan lebih cepat.
Mbah Kemadi dan Mbah Sutami sempat merasa bingung. Untungnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Abdul Wachid, yang juga dari Kabupaten Jepara, turun tangan membantu.
Beliau berkoordinasi dengan Kemenag RI. Abdul Wachid menekankan bahwa lansia seharusnya diprioritaskan dalam keberangkatan haji, mengingat usia Mbah Sutami yang telah di atas 65 tahun.
Berkat koordinasi tersebut, Kemenag akhirnya melonggarkan persyaratan. Akta nikah digantikan dengan surat keterangan dari desa dan kecamatan. Meskipun keluarga tetap mengurus isbat nikah yang sudah terdaftar.
Akhirnya, Mbah Sutami dapat berangkat haji bersama Mbah Kemadi. Abdul Wachid berharap kejadian serupa tidak terulang, dan lansia tetap diprioritaskan dalam program haji.
Ia juga menyebutkan upaya perbaikan layanan haji dan penurunan biaya haji. Pembangunan kampung haji Indonesia di Tanah Suci juga menjadi salah satu upaya untuk menekan biaya haji tanpa mengurangi kualitas layanan.
Kisah Kemadi dan Sutami menjadi bukti betapa pentingnya koordinasi dan empati dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji, khususnya bagi lansia yang telah lama menantikan momen berharga ini.






