Tingkat hunian hotel di Bali yang rendah meskipun jumlah wisatawan meningkat menimbulkan pertanyaan. Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali telah mengungkap penyebabnya: maraknya akomodasi ilegal.
Pada awal tahun 2025, okupansi hotel di Bali rata-rata turun 10-20 persen dari angka normal 60-70 persen. Ini merupakan penurunan yang signifikan mengingat Bali memiliki sekitar 150.000 kamar hotel.
Akomodasi Ilegal: Ancaman Terhadap Industri Perhotelan Bali
PHRI Bali mencurigai ribuan akomodasi ilegal sebagai penyebab utama penurunan okupansi. Akomodasi-akomodasi ini berupa rumah atau vila yang dialihfungsikan menjadi penginapan tanpa izin dan tidak membayar pajak.
Kecurigaan ini muncul karena meskipun jumlah wisatawan meningkat, tingkat hunian hotel tetap rendah. Sekjen PHRI Bali, Perry Marcus, menegaskan hal ini dalam pertemuan di Dinas Pariwisata Provinsi Bali pada Senin, 28 April 2025.
PHRI telah lama memantau fenomena ini, bahkan sejak 15 tahun lalu. Ancaman akomodasi ilegal terhadap industri perhotelan Bali telah berulang kali disampaikan.
Akibat penurunan okupansi, hotel-hotel terpaksa menurunkan harga untuk tetap bertahan. Situasi ini memberikan dampak signifikan terhadap industri perhotelan Bali.
Faktor Pemilihan Akomodasi Ilegal oleh Wisatawan
Banyak wisatawan memilih akomodasi ilegal karena kedekatan personal dengan pemilik, seringkali berupa teman atau kenalan.
Selain itu, fasilitas yang ditawarkan terkadang tak kalah mewah, bahkan melebihi hotel resmi dalam beberapa aspek. Privasi yang lebih tinggi juga menjadi daya tarik.
Meskipun harganya hampir sama dengan hotel biasa, kenyamanan dan privasi yang ditawarkan akomodasi ilegal menjadi pilihan menarik bagi sebagian wisatawan.
PHRI memperkirakan jumlah akomodasi ilegal mencapai ribuan unit. Pemiliknya beragam, mulai dari warga negara Indonesia hingga turis asing yang menggunakan nama lokal.
Upaya Pemerintah dan Stakeholder Pariwisata
PHRI mendesak pemerintah untuk segera menertibkan akomodasi ilegal. Jika dibiarkan, alih fungsi lahan akan terus meluas, mengancam sawah dan lahan pertanian.
Penurunan pendapatan pajak daerah juga menjadi dampak negatif yang signifikan. Hal ini akan mengganggu keseimbangan ekonomi Bali secara keseluruhan.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani Mustafa, sedang mengkaji jumlah pasti akomodasi ilegal di Bali. Data yang akurat sangat penting sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Kemenpar mendukung upaya stakeholder pariwisata di Bali untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan destinasi wisata. Kerjasama dan data yang valid menjadi kunci keberhasilan upaya ini.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, telah membentuk tim pengawas akomodasi legal di bawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster. Tim ini sedang menyusun rencana kerja dan mekanisme pengawasan.
Penanganan masalah akomodasi ilegal di Bali membutuhkan kerjasama yang erat antara pemerintah, PHRI, dan seluruh stakeholder pariwisata. Penertiban yang efektif akan memastikan keberlanjutan industri perhotelan dan menjaga keindahan alam Bali.






