Sejoli muda di Jakarta Timur, SAA (24) dan RH (20), baru-baru ini menjadi sorotan setelah tega membuang bayi mereka yang baru lahir. Beruntung, bayi laki-laki tersebut ditemukan dalam keadaan sehat dan kini mendapat perawatan intensif.
Kepolisian setempat bergerak cepat menangani kasus ini, menangkap kedua orang tua dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Proses hukum pun berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kondisi Bayi yang Dibuang
Polisi memastikan bayi laki-laki tersebut dalam kondisi sehat walafiat.
Bayi kini berada di bawah perawatan Dinas Kesehatan Jakarta Timur, mendapatkan penanganan medis terbaik yang diperlukan.
Penangkapan dan Tuduhan Terhadap Kedua Orang Tua
SAA dan RH telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penelantaran anak.
Keduanya dijerat dengan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 KUHP dan/atau Pasal 305 KUHP.
Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah penjara selama lima tahun.
Kronologi Kejadian dan Tindak Lanjut Kepolisian
Bayi malang tersebut dilahirkan RH pada Jumat, 2 Mei 2025.
Kemudian, pada Minggu, 4 Mei 2025 pukul 03.30 WIB, SAA dan RH tega membuang bayi tersebut di atas sebuah dipan dekat rumah warga di Pulogadung, Jakarta Timur.
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka.
Selain itu, koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak berwajib berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh, menjamin keadilan bagi bayi yang tak berdosa tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang betapa krusialnya peran dukungan sistemik bagi calon orang tua, terutama mereka yang menghadapi tantangan dalam merawat anak. Perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat dan peningkatan akses terhadap layanan-layanan sosial bagi mereka yang membutuhkan bantuan.
Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama.
Ke depannya, diharapkan adanya peningkatan sosialisasi tentang hak-hak anak dan konsekuensi hukum bagi mereka yang melakukan kekerasan atau penelantaran anak.
Langkah preventif seperti penyediaan tempat perlindungan bagi bayi yang tak diinginkan juga perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan lembaga terkait.






