Sejoli SAA (24) dan RH (20) telah ditangkap polisi terkait pembuangan bayi di Pulogadung, Jakarta Timur. Penangkapan berawal dari laporan ibu SAA yang mengenali anaknya.
Penangkapan dilakukan oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur di sebuah rumah kos di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penangkapan di Rumah Kos Kelapa Gading
Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka tinggal bersama di sana sejak menjalin hubungan asmara pada tahun 2023.
Keduanya diketahui hidup bersama layaknya pasangan suami istri.
Upaya Pengguguran Kandungan yang Gagal
SAA dan RH sempat mencoba menggugurkan kandungan. Namun upaya tersebut gagal karena kandungan RH cukup kuat.
Bayi laki-laki tersebut akhirnya lahir pada Jumat, 2 Mei 2025, dan dibuang pada Minggu, 4 Mei 2025, pukul 03.30 WIB.
Alasan Pembuangan Bayi
Pasangan tersebut nekat membuang bayi karena hubungan mereka tidak direstui orang tua. Mereka merasa malu karena memiliki anak di luar pernikahan yang belum disetujui keluarga.
Bayi tersebut ditemukan di sebuah tempat nongkrong dekat rumah warga di Pulogadung.
Keputusan membuang bayi merupakan kesepakatan bersama karena keduanya telah dewasa dan merasa tidak mampu merawat bayi tersebut.
Setelah penangkapan, kedua tersangka kini menghadapi proses hukum atas perbuatan mereka.
Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan keprihatinan publik tentang pentingnya dukungan keluarga dan solusi yang tepat bagi pasangan yang menghadapi kehamilan di luar nikah.
Polisi berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat akan pentingnya tanggung jawab atas tindakan dan konsekuensinya.
Penting bagi pasangan muda untuk merencanakan masa depan dengan matang dan mempertimbangkan konsekuensi dari setiap tindakan.






