Tiga pria di Serang, Banten, ditangkap polisi karena merampas motor warga dengan modus mengaku sebagai debt collector. Aksi mereka yang kerap memaksa pemilik kendaraan telah meresahkan masyarakat.
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga pelaku, berinisial JN, NI, dan SI, kini telah ditahan dan dijerat hukum atas tindakan kriminal mereka.
Penangkapan Tiga Tersangka Debt Collector Gadungan
Tim Subdit 3 Jatanras Polda Banten berhasil meringkus ketiga tersangka setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aksi perampasan motor yang dilakukan secara paksa.
Polisi berhasil menangkap JN, NI, dan SI saat mereka tengah melakukan aksinya di lapangan. Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan dan informasi intelijen yang akurat.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Para tersangka mengaku sebagai debt collector dari sebuah perusahaan swasta. Mereka menggunakan surat tugas palsu untuk meyakinkan korban.
Selain satu unit motor hasil rampasan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya adalah alat komunikasi yang digunakan untuk berkoordinasi dan surat tugas palsu dari perusahaan swasta tersebut.
Imbauan Kepada Masyarakat dan Tindakan Tegas Polda Banten
Kombes Dian Setyawan mengimbau masyarakat Banten untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami aksi serupa. Penarikan kendaraan bermotor, tegasnya, harus melalui prosedur yang benar dan tidak boleh disertai intimidasi atau kekerasan.
Polda Banten menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan yang dilakukan dengan kedok penagihan utang. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang memanfaatkan profesi debt collector untuk melakukan tindakan kriminal.
Polisi menekankan pentingnya masyarakat untuk waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah aksi serupa terulang kembali. Polda Banten berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perusahaan pembiayaan untuk memastikan seluruh debt collector mereka menjalankan tugas sesuai prosedur dan etika yang berlaku. Pengawasan yang ketat dari perusahaan pembiayaan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Ke depan, diharapkan sinergi antara aparat kepolisian dan lembaga pembiayaan akan semakin kuat untuk mencegah dan memberantas tindakan kriminal yang dilakukan dengan modus penagihan utang. Hal ini demi melindungi masyarakat dan menciptakan sistem penagihan utang yang lebih tertib dan aman.
Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Baik bagi masyarakat untuk lebih waspada, bagi perusahaan pembiayaan untuk lebih ketat dalam mengawasi karyawannya, dan bagi aparat penegak hukum untuk senantiasa tegas dalam menangani kasus-kasus serupa.






