Sebuah kasus pembuangan bayi menggegerkan Jakarta Timur. Pasangan muda SAA (24) dan RH (20) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan keji tersebut. Keduanya terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Petunjuk penting yang mengarah pada penangkapan mereka berasal dari orang tua RH yang mengenali SAA.
Penangkapan Pasangan Tersangka
Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur berhasil meringkus SAA dan RH berkat informasi dari orang tua RH. Mereka mengenali SAA dari foto dan langsung melapor kepada pihak berwajib.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka di tempat tinggal mereka.
Motif Pembuangan Bayi
SAA dan RH diketahui telah tinggal bersama sejak menjalin hubungan asmara pada tahun 2023. Hubungan mereka layaknya sepasang suami istri.
RH sempat berupaya menggugurkan kandungannya, namun upaya tersebut gagal. Bayi laki-laki tersebut akhirnya lahir pada Jumat, 2 Mei 2025.
Kegagalan menggugurkan kandungan tersebut membuat pasangan ini mengambil keputusan untuk membuang bayi tersebut.
Bayi malang itu kemudian dibuang pada Minggu, 4 Mei 2025, pukul 03.30 WIB. Mereka meninggalkan bayi tersebut di sebuah dipan dekat rumah warga di Pulogadung.
Tuduhan Hukum dan Hukuman
SAA dan RH dijerat dengan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mereka juga dijerat Pasal 307 KUHP dan/atau Pasal 305 KUHP. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.
Kepolisian menjelaskan bahwa keputusan membuang bayi tersebut merupakan kesepakatan bersama kedua tersangka.
Dampak Kasus dan Pengaruhnya
Kasus ini menyoroti pentingnya edukasi seksualitas dan konseling bagi remaja. Perlu adanya dukungan sistemik bagi pasangan yang menghadapi kehamilan di luar rencana.
Kasus ini juga menjadi pengingat betapa pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam memberikan dukungan dan bimbingan bagi generasi muda.
Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Perlu adanya upaya pencegahan yang lebih komprehensif untuk melindungi anak-anak dari tindak kekerasan dan pengabaian.
Kejadian ini tentu menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat. Selain hukuman bagi para tersangka, kasus ini juga seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak dan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang aman dan bertanggung jawab.






