Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif untuk melindungi keamanan ruang digital Indonesia.
Tools for Humanity, perusahaan di balik Worldcoin dan WorldID, menanggapi pembekuan ini dengan menyatakan akan terus berdialog dengan pemerintah. Mereka juga membandingkan reaksi terhadap teknologi baru, seperti Worldcoin, dengan reaksi awal terhadap ponsel, mobil, dan komputer.
Tanggapan Tools for Humanity atas Pembekuan TDPSE Worldcoin dan WorldID
Tools for Humanity menyatakan penghentian sementara verifikasi Worldcoin di Indonesia bersifat sukarela. Mereka berkomitmen untuk mencari kejelasan terkait persyaratan izin dan lisensi.
Perusahaan yang didirikan oleh Sam Altman, pendiri OpenAI ini, menyatakan akan menindaklanjuti jika ada kekurangan atau kesalahpahaman terkait perizinan.
Tools for Humanity menekankan telah berhati-hati dalam memperkenalkan Worldcoin di Indonesia, melakukan diskusi mendalam dengan pemerintah, dan menginformasikan masyarakat melalui berbagai saluran.
Dugaan Pelanggaran dan Investigasi Kominfo
Kominfo membekukan TDPSE Worldcoin dan WorldID setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.
Langkah selanjutnya, Kominfo akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk klarifikasi. Kedua perusahaan ini diduga terkait dengan operasional Worldcoin di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menegaskan pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko bagi masyarakat.
Status Legalitas dan Penggunaan TDPSE Worldcoin
Hasil penyelidikan awal menunjukkan PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE.
Lebih lanjut, Kominfo menemukan layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama PT. Sandina Abadi Nusantara, bukan atas nama PT. Terang Bulan Abadi yang menjalankan operasionalnya.
Ketidaksesuaian ini menjadi salah satu poin penting yang akan dikaji lebih lanjut dalam proses klarifikasi oleh Kominfo.
Kasus ini menyoroti pentingnya regulasi yang ketat dalam dunia digital dan perlunya transparansi dari perusahaan teknologi global yang beroperasi di Indonesia. Kominfo akan terus memantau situasi dan memastikan keamanan serta perlindungan data pengguna di Indonesia.
Ke depannya, diharapkan akan tercipta dialog konstruktif antara pemerintah dan perusahaan teknologi untuk memastikan inovasi teknologi berjalan beriringan dengan kepatuhan regulasi dan perlindungan masyarakat.






