Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantah kabar penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, melalui situs jual beli pulau internasional. KKP menegaskan pulau-pulau tersebut tidak dapat diperjualbelikan karena statusnya sebagai kawasan konservasi dan milik negara.
Informasi penjualan empat pulau, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob, viral di media sosial setelah muncul di situs www.privateislandonline.com. KKP langsung merespon kabar tersebut dengan melakukan penyelidikan.
KKP Tegaskan Pulau-Pulau di Anambas Tak Bisa Dijual
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut merupakan aset negara. Penggunaan pulau-pulau ini oleh pihak swasta memerlukan izin dari KKP dan pemerintah daerah setempat.
Tim PSDKP Batam telah melakukan penelusuran lokasi keempat pulau tersebut. Mereka menemukan bahwa keempat pulau ini belum berpenghuni dan diduga iklan penjualan tersebut bertujuan untuk menarik investor.
Semuel menambahkan bahwa beberapa perusahaan telah menunjukkan ketertarikan dan tengah memproses izin di pemerintah daerah Anambas untuk pengembangan wisata. KKP akan terus memantau situasi di Kepulauan Anambas dan seluruh wilayah Kepulauan Riau.
Klarifikasi KKP Terkait Penjualan Pulau di Anambas
Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, telah memberikan klarifikasi melalui media sosial PSDKP KKP. Klarifikasi tersebut menegaskan bahwa penjualan pulau-pulau tersebut tidak sah.
Situs yang mengiklankan penjualan pulau-pulau tersebut berlokasi di Ontario, Kanada. Keempat pulau yang dimaksud berada di dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023, keempat pulau tersebut memang dialokasikan untuk kawasan pariwisata. Namun, ini tidak berarti pulau-pulau tersebut dapat dijual secara bebas.
Regulasi dan Perlindungan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia
KKP menjelaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang mengizinkan penjualan pulau. Pemerintah memberikan perlindungan penuh terhadap pulau-pulau kecil karena menyangkut kedaulatan negara.
Regulasi yang ada lebih berfokus pada pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, termasuk kepemilikan lahan, pengalihan saham, dan investasi.
Minimal 30 persen lahan di pulau-pulau kecil harus tetap dikuasai negara untuk area lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya.
Dari 70 persen area yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha, sebagian harus dialokasikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Aturan ini bertujuan menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan pelestarian lingkungan. Pemerintah berkomitmen menjaga iklim investasi yang positif di pulau-pulau kecil, namun tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian ekosistem.
Doni Ismanto Darwin menegaskan kembali bahwa keempat pulau tersebut tidak dapat diperjualbelikan karena merupakan wilayah kedaulatan Indonesia.
Kesimpulannya, KKP telah memberikan klarifikasi resmi terkait kabar penjualan empat pulau di Anambas. Penjualan pulau-pulau tersebut tidak sah karena melanggar regulasi dan statusnya sebagai aset negara dan kawasan konservasi. KKP menekankan komitmen pemerintah dalam melindungi pulau-pulau kecil dan mengelola pemanfaatannya secara berkelanjutan.






