Penyelesaian kasus kematian anjing milik Melanie Subono, Nina, yang telah bergulir selama delapan tahun akhirnya memasuki babak baru. Kepolisian telah menetapkan tersangka, Doni Herdaru, teman Melanie dan pimpinan tempat penitipan anjing tersebut.
Melanie Subono mengungkapkan rasa syukurnya dan kesedihannya atas kasus ini. Ia merasa bersalah pada Nina dan menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penetapan tersangka.
Tersangka Ditetapkan, Melanie Subono Sampaikan Rasa Syukur dan Kesedihan
Melanie Subono merasa lega atas penetapan tersangka Doni Herdaru. Namun, kesedihan atas kematian Nina masih terasa hingga saat ini.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan sesuai prosedur. Melanie juga menjelaskan bahwa sempat ada upaya mediasi dari pihak Doni Herdaru, tetapi hal itu justru berujung pada somasi dan permintaan restorasi keadilan.
Kronologi Kasus Kematian Anjing Melanie Subono
Kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika Melanie menitipkan anjingnya, Nina, ke Animal Defender yang saat itu dipimpin oleh Doni Herdaru. Setelah Nina meninggal, Melanie melaporkan kasus tersebut ke beberapa kantor kepolisian.
Meskipun awalnya hanya fokus pada dugaan penelantaran hewan, kasus ini berkembang dan Doni Herdaru kini ditetapkan sebagai tersangka atas beberapa pasal, termasuk penipuan, penggelapan, dan TPPU.
Melanie Subono konsisten menempuh jalur hukum. Ia menekankan pentingnya proses hukum berjalan meskipun ada tawaran damai.
Klarifikasi Doni Herdaru dan Tindak Lanjut Hukum
Doni Herdaru sebelumnya memberikan klarifikasi melalui akun Instagramnya pada tahun 2017. Ia menjelaskan penundaan pemberitahuan kematian Nina kepada Melanie dikarenakan kondisi Melanie yang sedang berduka atas kematian anjing lain dan kondisi anjingnya yang lain juga sedang sakit parah.
Doni juga menjelaskan kronologi perkelahian antara Nina dan anjing lain di penitipan, termasuk perawatan medis yang diberikan kepada Nina. Ia meminta maaf atas keterlambatan menyampaikan kabar kematian Nina.
Namun, klarifikasi tersebut tidak menghentikan proses hukum yang tengah berjalan. Doni Herdaru kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atas beberapa pasal yang disangkakan kepadanya.
Penetapan tersangka Doni Herdaru menjadi bukti bahwa kasus penelantaran dan kekerasan terhadap hewan peliharaan di Indonesia mulai mendapatkan perhatian serius. Kasus ini juga menunjukkan bahwa hukum dapat menjangkau pelanggaran yang terjadi di luar ketentuan khusus perlindungan hewan.
Kasus ini diharapkan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait perlakuan terhadap hewan peliharaan di Indonesia dan memberikan rasa keadilan bagi pemilik hewan peliharaan yang mengalami hal serupa.
Dengan adanya penetapan tersangka, Melanie Subono berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam usaha penitipan hewan untuk lebih bertanggung jawab dan memperhatikan kesejahteraan hewan yang dititipkan.






