Anak bukanlah miniatur orang dewasa. Kalimat ini menjadi kunci pemahaman dalam sistem peradilan pidana anak. Perbedaan mendasar ini menuntut pendekatan khusus, baik dalam memahami perilaku anak maupun dalam proses hukum yang menjeratnya. Keunikan sistem ini perlu dipahami oleh semua pihak, terutama hakim yang menangani kasus-kasus tersebut.
Perbedaan mendasar terlihat jelas dari terminologi yang digunakan. Pelaku dewasa disebut terdakwa, sementara anak yang bermasalah dengan hukum disebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Meskipun istilah ABH terdengar lebih lunak, perbedaan nama ini tidak boleh mengurangi kewaspadaan hakim dalam memahami kompleksitas kasus yang dihadapinya.
Perbedaan Mencolok dalam Persidangan Anak dan Dewasa
Persidangan terhadap terdakwa dewasa seringkali berlangsung berbulan-bulan. Proses ini memungkinkan penyelidikan menyeluruh dan pertimbangan matang atas berbagai aspek kasus. Berbeda halnya dengan persidangan ABH yang dibatasi maksimal 15 hari. Hal ini menimbulkan pertanyaan: cukupkah waktu tersebut untuk memahami kompleksitas kasus anak?
Jumlah hakim juga berbeda. Terdakwa dewasa disidang oleh majelis hakim (tiga orang), sedangkan ABH disidang hakim tunggal. Sistem ini mencerminkan pendekatan yang berbeda terhadap kasus anak dan dewasa. Persidangan yang lebih singkat dan hakim tunggal untuk ABH memunculkan kekhawatiran akan kurangnya waktu dan perspektif menyeluruh dalam mengambil keputusan.
Filosofi Hukum yang Berbeda
Persidangan terdakwa dewasa didasarkan pada filosofi retributif, yaitu pembalasan atas kejahatan yang dilakukan. Hukuman difokuskan pada perbuatan pelaku dan konsekuensinya. Namun, pendekatan ini tidak berlaku pada ABH.
UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) secara tegas melarang pendekatan retributif. SPPA menekankan pentingnya pemulihan dan rehabilitasi ABH, bukan sekadar hukuman. Hukum diarahkan untuk memperbaiki perilaku dan masa depan anak, bukan hanya memberikan hukuman.
Tantangan dan Perlunya Pendekatan Holistik
Batas waktu persidangan ABH yang singkat dan penggunaan hakim tunggal menimbulkan kekhawatiran. Kompleksitas kasus anak memerlukan waktu dan pertimbangan yang cukup untuk memahami latar belakang, kondisi sosial, dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi perbuatan anak.
Pendekatan holistik sangat penting dalam penanganan kasus ABH. Perlu dipertimbangkan faktor-faktor seperti lingkungan keluarga, pendidikan, dan pengaruh sosial. Pemahaman menyeluruh ini akan membantu dalam memberikan putusan yang adil dan efektif untuk pemulihan ABH.
Perlukah Perubahan Sistem?
Sistem peradilan pidana anak di Indonesia perlu terus dievaluasi. Pembatasan waktu persidangan dan penggunaan hakim tunggal perlu dikaji kembali agar dapat mengakomodasi kompleksitas kasus anak. Perlu dipertimbangkan apakah perlu penambahan waktu persidangan atau melibatkan lebih banyak ahli dalam proses pengadilan. Tujuan utama adalah memastikan keadilan dan pemulihan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Sistem peradilan pidana anak bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri. Namun, dengan keterbatasan waktu dan sumber daya, tantangan dalam mencapai tujuan tersebut tetap ada. Perlu komitmen bersama dari semua pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Pendekatan yang holistik, berfokus pada pemulihan, dan mempertimbangkan kompleksitas kasus anak sangat krusial untuk menjamin masa depan yang lebih baik bagi ABH.






