Belakangan ini, maraknya kasus kriminalisasi guru menjadi sorotan. Para pendidik yang mendisiplinkan siswa dengan metode yang dianggap wajar, justru berujung pada tuntutan hukum dari siswa atau orang tua mereka.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan besar tentang bagaimana menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif sekaligus melindungi para guru dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan hukum yang ada tampaknya belum sepenuhnya efektif mencegah kriminalisasi ini.
Kasus Kriminalisasi Guru: Antara Disiplin dan Tindak Pidana
Kasus Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan yang dituduh melakukan pemukulan terhadap siswanya, menjadi contoh nyata. Proses persidangannya menyoroti dilema antara upaya mendisiplinkan siswa dan batasan hukum yang berlaku.
Banyak kasus serupa terjadi di berbagai daerah, menandakan adanya masalah sistemik yang perlu diatasi. Ketidakjelasan batasan antara tindakan disiplin dan tindak pidana kerap menjadi celah yang dimanfaatkan.
Landasan Hukum dan Interpretasi yang Berbeda
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017, dan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, semestinya memberikan payung hukum bagi guru.
Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan. Interpretasi hukum yang berbeda antara aparat penegak hukum, guru, orang tua, dan siswa, menjadi akar permasalahan.
Mahkamah Agung pun telah mengeluarkan yurisprudensi yang menyatakan bahwa tindakan mendidik yang bertujuan membentuk karakter siswa bukanlah tindak pidana. Namun, putusan ini belum cukup untuk mencegah berulangnya kasus serupa.
Peran Aparat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum dituntut memiliki kejelian dan kemampuan analisis yang tajam dalam menangani laporan terhadap guru. Penting untuk membedakan antara tindakan disiplin yang bertujuan mendidik dengan tindakan yang mengandung unsur kesengajaan untuk menyakiti.
Kemampuan untuk menilai mens rea (niat jahat) sangat krusial dalam proses penyidikan. Kesalahan dalam penilaian ini dapat menyebabkan kriminalisasi guru yang tidak adil.
Upaya Pencegahan dan Solusi Jangka Panjang
Perlindungan hukum bagi guru perlu diperkuat dan diimplementasikan secara konsisten. Sosialisasi peraturan yang ada kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk guru, orang tua, dan siswa, juga sangat penting.
Peningkatan kapasitas guru dalam memahami etika profesi dan metode pembelajaran yang tepat juga dibutuhkan. Hal ini akan membantu mencegah terjadinya konflik dan kesalahpahaman di masa depan.
Selain itu, perlu adanya dialog dan komunikasi yang intensif antara guru, orang tua, dan siswa untuk membangun hubungan yang saling menghargai dan menghormati. Pendidikan karakter dan nilai-nilai moral perlu ditekankan sejak dini.
Membangun budaya sekolah yang positif dan suportif juga penting. Sekolah perlu menyediakan mekanisme penyelesaian konflik yang efektif dan adil, sehingga kasus-kasus seperti kriminalisasi guru dapat dihindari.
Ke depan, peningkatan pemahaman hukum dan etika profesi serta dialog yang intensif antara semua pihak terkait menjadi kunci mencegah kriminalisasi guru. Tujuannya, menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua.






