Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang penyandang disabilitas berinisial I W A S di Lombok, Nusa Tenggara Barat, menghebohkan publik. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang persepsi masyarakat terhadap pelaku kejahatan dan keterbatasan fisik. Awalnya, banyak yang meragukan kemampuan pelaku untuk melakukan tindakan tersebut mengingat kondisinya yang tidak memiliki kedua tangan.
Namun, seiring berjalannya penyelidikan, fakta mengejutkan terungkap. Jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan I W A S terus bertambah, mencapai 15 orang, termasuk anak di bawah umur. Modus operandi pelaku pun terkuak, memanfaatkan manipulasi emosional dan ancaman psikologis untuk menaklukkan korbannya.
Modus Operandi dan Persepsi Publik
Modus operandi I W A S menunjukkan bahwa keterbatasan fisik bukanlah penghalang untuk melakukan kejahatan. Pelaku memanfaatkan kelemahan psikologis korbannya, bukan kekuatan fisik. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pemahaman yang lebih luas tentang kekerasan seksual, di luar persepsi umum tentang pelaku yang selalu berwujud fisik kuat.
Ketidakpercayaan publik terhadap kemungkinan pelaku melakukan kekerasan seksual karena keterbatasan fisiknya, menjadi sorotan utama. Banyak netizen mempertanyakan kemungkinan tersebut di media sosial, bahkan muncul anggapan bahwa kedua belah pihak “sama-sama mau”. Persepsi ini memperlihatkan betapa pentingnya edukasi publik mengenai kekerasan seksual dalam berbagai bentuk dan konteks.
Teori Labelling dan Pembentukan Identitas Kriminal
Kasus ini juga menjadi contoh nyata penerapan teori *labelling* dalam kriminologi. Teori ini menjelaskan bagaimana stigma dan pelabelan sosial dapat membentuk identitas seseorang sebagai pelaku kejahatan. Persepsi publik yang skeptis terhadap kemampuan I W A S untuk melakukan kekerasan seksual, berangkat dari stereotip dan bias terhadap penyandang disabilitas.
Teori *labelling*, sebagaimana dikemukakan oleh Howard Becker, menekankan bahwa deviasi atau tindak pidana bukan hanya tindakan melanggar norma, tetapi juga reaksi sosial terhadap pelaku. Dalam kasus ini, respon awal publik yang meragukan, merupakan bentuk pelabelan yang mengabaikan potensi kejahatan yang dilakukan oleh seseorang terlepas dari kondisi fisiknya. Label positif yang salah kaprah juga bisa terjadi pada individu yang dipandang baik dan berprestasi, di mana masyarakat cenderung berasumsi mereka tidak mungkin melakukan tindak pidana.
Dampak Pelabelan Positif yang Salah Kaprah
Pelabelan positif yang salah kaprah, seperti anggapan “orang baik tidak mungkin melakukan kejahatan”, dapat menimbulkan bias sosial. Hal ini menghambat proses penyelidikan yang objektif dan bahkan dapat melindungi pelaku kejahatan yang memiliki citra positif di mata masyarakat. Penting untuk memahami bahwa kejahatan dapat dilakukan oleh siapa saja, terlepas dari latar belakang, status sosial, atau citra publik mereka.
Kesimpulan dan Refleksi
Kasus I W A S memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya edukasi publik mengenai kekerasan seksual dan penerapan teori *labelling* dalam memahami pembentukan identitas kriminal. Keterbatasan fisik bukan jaminan seseorang tidak mampu melakukan kejahatan, dan persepsi masyarakat yang bias dapat menghambat penegakan hukum yang adil. Kasus ini juga menyoroti pentingnya penyelidikan yang objektif, terlepas dari stereotip dan asumsi awal. Penting bagi kita untuk menghindari penghakiman prematur dan memahami bahwa korban kekerasan seksual perlu mendapatkan dukungan dan perlindungan, sementara pelaku harus bertanggung jawab atas tindakannya. Edukasi publik yang komprehensif mengenai kekerasan seksual dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai teori *labelling* sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.






