Menjadi prajurit TNI merupakan cita-cita banyak pemuda Indonesia. Kompetisi perekrutannya sangat ketat setiap tahunnya, mengingat prestise dan jaminan kesejahteraan yang ditawarkan.
Salah satu aspek penting yang menarik minat calon prajurit adalah besaran gaji dan tunjangan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 mengatur besaran gaji Bintara TNI AD, AL, dan AU. Berikut rincian lengkapnya.
Gaji Pokok Bintara TNI
Gaji pokok Bintara TNI terakhir disesuaikan pada 1 Januari 2024 berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024. Besarannya bervariasi tergantung pangkat.
Berikut rincian gaji pokok untuk masing-masing pangkat Bintara:
- Sersan Dua (Serda): Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
- Sersan Satu (Sertu): Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
- Sersan Kepala (Serka): Rp 2.116.400 – Rp 3.971.000
- Sersan Mayor (Serma): Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan Dua (Pelda): Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan Satu (Peltu): Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
Rentang gaji tersebut mencerminkan perbedaan masa kerja dan pencapaian individu dalam karier keprajuritan.
Tunjangan Kinerja TNI
Selain gaji pokok, prajurit TNI juga menerima tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018.
Besaran tukin berbeda-beda, bergantung pada kelas jabatan yang ditentukan oleh pangkat. Sistem ini diterapkan di tiga matra TNI.
Berikut rincian tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Serda, sebagai bintara berpangkat terendah, masuk dalam kelas jabatan 4 dan berhak atas tukin Rp 2.350.000 per bulan.
Tunjangan Tambahan Lainnya
Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, prajurit TNI juga menerima berbagai tunjangan tambahan lainnya.
Tunjangan-tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan hidup prajurit.
- Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok (maksimal 2 anak).
- Tunjangan beras: 18 kg beras/bulan (Rp 8.047/kg), ditambah 10 kg untuk istri dan dua anak.
- Tunjangan jabatan: bervariasi, mulai dari Rp 360.000 hingga Rp 5,5 juta/bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000/hari.
- Tunjangan operasi keamanan: Persentase dari gaji pokok, bervariasi tergantung lokasi penugasan.
Besaran tunjangan operasi keamanan bervariasi berdasarkan lokasi penugasan, mulai dari 50% hingga 150% dari gaji pokok.
Dengan berbagai tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan prajurit TNI dapat terjamin.
Informasi gaji dan tunjangan di atas diharapkan memberikan gambaran komprehensif mengenai kesejahteraan prajurit Bintara TNI. Semoga informasi ini bermanfaat.