PT Krakatau Steel (KRAS) menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B. Kerja sama ini berfokus pada perlindungan hak anak dan perempuan pasca perceraian karyawan perusahaan baja tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen Krakatau Steel dalam memastikan kesejahteraan karyawannya, bahkan hingga di luar lingkungan kerja.
Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan panduan dan perlindungan hukum bagi karyawan yang menghadapi proses perceraian. Krakatau Steel ingin memastikan pemenuhan kewajiban para karyawan terkait biaya pemeliharaan anak dan mantan istri, sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing.
Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian
Direktur Utama Krakatau Steel, Muhamad Akbar Djohan, menjelaskan bahwa kerja sama ini dilatarbelakangi oleh kepedulian perusahaan terhadap nasib anak dan perempuan setelah perpisahan rumah tangga. Perusahaan berupaya menjamin masa depan anak-anak dan kesejahteraan mantan istri karyawan.
Melalui kerja sama ini, Krakatau Steel berharap dapat memberikan dukungan dan bimbingan bagi karyawannya dalam menghadapi tantangan perceraian. Hal ini juga selaras dengan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan secara menyeluruh.
Kerangka Kerja Sama Krakatau Steel dan Pengadilan Agama Cilegon
Kerja sama ini mencakup kewajiban karyawan sebelum mengajukan perceraian, termasuk persiapan pembagian harta bersama dan pengaturan hak asuh anak. Selain itu, kerja sama juga menekankan pentingnya pemenuhan hak anak dan perempuan setelah perceraian.
Dengan adanya panduan yang jelas, diharapkan proses perceraian dapat berjalan lebih tertib dan adil bagi semua pihak. Kedua belah pihak berkomitmen untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak dan perempuan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dampak Positif Kerja Sama Bagi Karyawan dan Anak
Ketua Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B, Abdurrahman Rahim, mengapresiasi kerja sama ini. Ia menilai kerja sama ini akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi anak-anak yang orang tuanya bercerai.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan anak-anak tetap mendapatkan hak nafkah, kesehatan, dan perlindungan dari penelantaran. Hak perempuan pasca perceraian juga akan terjamin.
Kerja sama ini merupakan wujud nyata kepedulian Krakatau Steel terhadap karyawan dan keluarga mereka. Inisiatif ini bukan hanya sekadar program CSR, tetapi juga mencerminkan komitmen perusahaan dalam membangun lingkungan kerja yang suportif dan bertanggung jawab.
Perjanjian ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk turut serta memberikan perlindungan dan dukungan bagi karyawan dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan, termasuk perceraian. Hal ini akan berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan.
Melalui kerja sama ini, Krakatau Steel dan Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B berharap dapat menciptakan sistem yang lebih terstruktur dalam menangani masalah perceraian karyawan. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi hak-hak anak dan perempuan, serta memastikan kesejahteraan karyawan secara menyeluruh.






