Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan aturan baru terkait skema *co-payment* dalam asuransi kesehatan. Aturan ini mewajibkan peserta untuk ikut menanggung sebagian biaya klaim, menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun, menurut pengamat asuransi, skema ini lebih bijaksana dibandingkan terus menaikkan premi asuransi untuk menanggulangi inflasi medis dan klaim yang terus meningkat.
Penerapan *co-payment* dinilai sebagai langkah yang lebih efektif untuk menjaga keberlangsungan program asuransi kesehatan. Sistem ini memastikan perusahaan asuransi tetap mampu membayar klaim tanpa membebani peserta dengan kenaikan premi yang signifikan.
Skema Co-Payment: Solusi Berkelanjutan untuk Asuransi Kesehatan?
Irvan Rahardjo, seorang pengamat asuransi, menjelaskan bahwa skema *co-payment*, di mana peserta menanggung sebagian biaya klaim, merupakan bentuk pembagian risiko yang adil. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan industri asuransi dalam memenuhi kewajibannya membayar klaim.
Menurutnya, *co-payment* merupakan alternatif yang lebih baik dibandingkan terus menaikkan premi asuransi. Kenaikan premi yang terus-menerus dapat memberatkan peserta, terutama di tengah inflasi medis yang tinggi.
Dampak Co-Payment Terhadap Peserta Asuransi
Irvan menambahkan, aturan *co-payment* tidak serta merta mengurangi minat masyarakat untuk membeli asuransi kesehatan. Kenaikan klaim asuransi kesehatan dan inflasi medis yang tinggi jauh melebihi persentase biaya yang ditanggung oleh peserta melalui skema ini.
Dengan kata lain, manfaat perlindungan asuransi tetap lebih besar daripada biaya yang harus ditanggung peserta melalui *co-payment*. Ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Strategi Perusahaan Asuransi dan Edukasi Publik
Perusahaan asuransi, menurut Irvan, perlu meningkatkan pelayanan dan efisiensi operasional untuk menghadapi tantangan ini. Transparansi dan edukasi kepada publik juga sangat penting.
Perusahaan asuransi perlu menjelaskan kepada peserta bahwa asuransi adalah bentuk gotong royong, di mana keuntungan dan kerugian ditanggung bersama (*sharing the pain, sharing the gain*).
Mengatasi Moral Hazard dan Fraud
Tingkat *moral hazard* dan *fraud* dalam ekosistem asuransi kesehatan memang relatif tinggi. Hal ini melibatkan berbagai pihak, termasuk rumah sakit, dokter, paramedis, dan bahkan pasien sendiri.
Perusahaan asuransi perlu meningkatkan pengawasan dan menerapkan mekanisme pencegahan yang efektif untuk mengatasi masalah ini. Edukasi publik mengenai etika dan tanggung jawab dalam memanfaatkan asuransi kesehatan juga sangat penting.
Penerapan *co-payment* diharapkan dapat mengurangi beban perusahaan asuransi sekaligus mendidik peserta untuk lebih bertanggung jawab dalam penggunaan layanan kesehatan. Sistem ini mendorong penggunaan layanan kesehatan yang lebih bijak dan efisien. Pada akhirnya, keberlangsungan program asuransi kesehatan dapat terjaga dengan baik, memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh peserta. Komunikasi yang transparan dan edukasi yang efektif menjadi kunci keberhasilan penerapan skema ini.






