Nusron Ungkap Sejarah Pagar Laut Tangerang yang Miliki SHGB dan SHM

Sahrul

Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), membongkar sejarah sertifikat yang ada di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurutnya, sertifikat-s sertifikat tersebut berawal dari girik yang dimiliki oleh warga. Girik-girik tersebut kemudian diubah menjadi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

“Rata-rata giriknya tahun 1982. Jadi, ini tidak pemberian hak baru. Ini adalah konversi hak girik,” kata Nusron pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen.

Nusron menjelaskan bahwa konversi girik menjadi SHGB atau SHM biasanya dilakukan oleh kepala kantor pertanahan. Namun, untuk kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, proses tersebut dilakukan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

“Kalau dia (pagar laut Tangerang) masuk program PTSL, yang paling bertanggung jawab adalah panitia ajudikasi,” ucap Nusron.

Sebagai respons terhadap penemuan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang, Kementerian ATR/BPN telah mengambil beberapa langkah. Langkah pertama yang diambil adalah mencabut sertifikat-sertifikat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nusron mengungkapkan bahwa sejauh ini, sudah ada 50 dari 263 bidang tanah yang sertifikatnya telah dicabut. Ia juga membuka kemungkinan bahwa lebih banyak sertifikat akan dicabut, mengingat Kementerian ATR/BPN saat ini sedang melakukan pengecekan lebih lanjut.

Langkah berikutnya adalah memeriksa pejabat-pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut. Nusron menyebutkan bahwa sudah ada delapan pejabat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diperiksa terkait masalah ini.

“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” ujar Nusron.

Also Read

Tags

Leave a Comment