Gaji Presiden Yoon Suk Yeol Naik Meski Terancam Dimakzulkan, Berapa Angkanya?

Sahrul

Meskipun sudah dimakzulkan, Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, tetap menerima gaji tahunan sebesar 262,5 juta won, yang setara dengan Rp 2,95 miliar (dengan kurs Rp 11,12 per 1 won). Jumlah tersebut bahkan mengalami kenaikan sebesar 3% dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut laporan dari The Korea Times pada Selasa (14/1/2025), gaji pejabat publik di Korea Selatan mengalami kenaikan 3% tahun ini, termasuk untuk jabatan presiden. Meskipun Yoon Suk Yeol telah dimakzulkan dan tidak lagi bertugas sejak pertengahan Desember 2024, ia tetap menerima gajinya sebagai presiden.

Sebagai perbandingan, gaji Yoon Suk Yeol pada tahun 2024 tercatat sebesar 254,9 juta won atau sekitar Rp 2,83 miliar. Kenaikan gaji tahun ini mencapai 7,5 juta won, setara dengan Rp 83,4 juta. Dengan demikian, Yoon akan menerima 21,8 juta won per bulan sebelum dipotong pajak.

Selama enam bulan ke depan, Yoon Suk Yeol diperkirakan akan menerima sekitar 130 juta won meskipun tidak menjalankan tugas sebagai presiden. Ini terjadi saat ia menjalani proses sidang pemakzulan di Mahkamah Konstitusi.

Pada 14 Desember, Majelis Nasional Korea Selatan memakzulkan Yoon Suk Yeol dan mencabut otoritas eksekutifnya. Keputusan ini diambil setelah Yoon mengeluarkan perintah darurat militer pada 3 Desember 2024.

Beberapa pihak berpendapat bahwa membayar gaji kepada presiden dan perdana menteri yang telah dimakzulkan bertentangan dengan prinsip “tidak bekerja, tidak mendapat bayaran”. Namun, masalah ini masih belum memiliki kejelasan hukum karena tidak ada peraturan yang secara spesifik mengatur pembayaran gaji kepada pejabat publik yang sedang dimakzulkan.

Sebagai informasi, Perdana Menteri Han Duck-soo, yang juga telah dimakzulkan, akan menerima gaji tahunan sebesar 235,5 juta won. Bulan lalu, Park Yong-kab dari Partai Demokrat Korea (DPK) mengusulkan revisi Undang-Undang Pejabat Publik Negara untuk mengurangi gaji pejabat publik yang dimakzulkan.

Anggota DPK, Yoon Joon-byeong, juga mengusulkan amandemen yang bertujuan untuk memotong remunerasi pejabat publik yang dimakzulkan hingga 50%.

Also Read

Tags

Leave a Comment