Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (30/12/2024) menjadi saksi momen emosional ketika Hoa Lien, ibu dari Helena Lim, hadir untuk memberikan dukungan moral kepada putrinya.
Helena, pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah dan divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
“Hoa Lien datang dengan harapan besar agar hakim memberikan keadilan bagi anaknya,” ujar Andi Ahmad Nur Darwin, kuasa hukum Helena.
Sebagai seorang ibu yang berusia 79 tahun, Hoa Lien mempertanyakan mengapa anaknya, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang valuta asing, bisa terlibat dalam kasus ini.
Harapan Seorang Ibu
Andi mengungkapkan, Hoa Lien sangat berharap putrinya dapat segera pulang dan berkumpul dengan keluarga sebelum ia wafat.
Harapan ini bahkan pernah ia sampaikan saat diperiksa sebagai saksi meringankan. Namun, keinginan itu pupus setelah Helena dinyatakan terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis mengelola hasil korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dalam pertimbangannya, hakim memutuskan Helena bersalah, sehingga keinginan ibu Hoa Lien untuk melihat anaknya kembali ke rumah belum terwujud,” jelas Andi.
Tangis Histeris di Ruang Sidang
Sidang pembacaan putusan tersebut dipenuhi suasana haru. Saat majelis hakim membaca pertimbangan, Hoa Lien menangis hingga pingsan di ruang sidang.
Hakim pun menghentikan pembacaan putusan sementara untuk memberikan waktu bagi keluarga dan petugas membantu Hoa Lien keluar dari ruang sidang.
“Tukar saja pakai nyawa saya,” teriak Hoa Lien sebelum akhirnya tak sadarkan diri. Setelah pulih, ia menunggu di lobi pengadilan hingga sidang selesai.
Ketika vonis 5 tahun penjara dijatuhkan, tangis Hoa Lien kembali pecah. Ia memeluk putrinya dengan erat sambil memohon, “Pulang sini, sayang. Pulang anakku.” Suaranya yang bergetar menyentuh hati banyak orang yang hadir di sana.
Vonis untuk Helena
Majelis hakim menyatakan Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi serta Pasal 3 UU TPPU.
Selain hukuman penjara, Helena diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta subsidair 1 tahun kurungan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 210 miliar.
Namun, keputusan hakim tetap meninggalkan duka mendalam bagi keluarga Helena, terutama bagi sang ibu yang terus berharap dapat menghabiskan sisa waktunya bersama putri tercinta.