Setelah mengalami penundaan, sidang kasus dugaan penyebaran video syur yang melibatkan Audrey Davis, anak musisi David Bayu, akhirnya digelar kembali oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Audrey Davis, putri dari mantan vokalis grup band Naif, hadir di persidangan sebagai saksi untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim, dengan didampingi oleh sang ayah.
Sebelum sidang dimulai, baik Audrey Davis maupun David Bayu tidak memberikan pernyataan apa pun. Kuasa hukum mereka, Sandy Arifin, hanya menegaskan bahwa pihaknya menghadirkan satu orang saksi.
“Kalau dari kita cuma Audrey doang, saksi korban,” kata Sandy Arifin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).
Kasus ini bermula ketika AP, mantan kekasih Audrey Davis, menyebarkan video syur sebagai bentuk balas dendam karena hubungannya dengan Audrey berakhir. AP pertama kali menyebarkan video tersebut melalui akun Twitter @bb2638.
Menurut pengakuan AP kepada polisi, video syur antara dirinya dan Audrey Davis direkam secara diam-diam tanpa sepengetahuan Audrey. Mantan pacarnya itu tidak menyadari bahwa dirinya sedang direkam.
AP ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 10 Agustus 2024 di wilayah Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Sebelum penangkapan AP, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni MRS (22 tahun) dan JE (35 tahun). MRS ditangkap di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, sementara JE ditangkap di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat. Keduanya ditangkap pada 30 Juli 2024.
Berbeda dengan AP yang menyebarkan video karena motif sakit hati, kedua tersangka sebelumnya, MRS dan JE, diduga menyebarkan video tersebut dengan tujuan mencari keuntungan ekonomi.